Minut  

Lakukan Sidak di RS SMH, ini Fakta Temuan Komisi II DPRD Minut

Temuan sampah medis di RS SMH. (Foto: ist)

Editor: Maher Kambey

Pewarta: Edwin Bawole

 

MINUT (Gawai.co) – Ketua Komisi II DPRD Minahasa Utara, Stendy Stenje Rondouwu melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) di RS SMH Selasa (4/10/2022).

Sidak tersebut terkait dengan sampah medis yang akhir-akhir ini menjadi trending topic pemberitaan di Minut.

Dalam inspeksi tersebut, Rondonuwu yang didampingi anggota komisi II Arnold Lamoni dan Sekjen LP3S Sulut Calvin, menemukan adanya sampah mediS B3 berupa jarum suntik, juga alat tes swab yang dibuang di tempat terbuka halaman belakang samping kiri Rumah Sakit SMH.

Berdasarkan temuan ini, Rondonuwu menegaskan akan memanggil pihak RS untuk dilakukan hearing terbuka guna mengklarifikasi pembuangan sampah yang menurutnya, tidak pantas dibuang di tempat terbuka seperti ini.

“Sudah jelas terbukti pihak RS tidak prosedural dalam menangani sampah medis. Kami dari komisi II akan memanggil pihak SMH untuk hering,membicarakan secara terbuka tentang temuan ini,” tukas Rondonuwu.

Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait sampah medis jika disesuaikan dengan aturan harus dikelola oleh ketiga dan bukan dari pihak rumah sakit.

Ia menambahkan, dalam hearing nanti komisi II DPRD juga akan mengundang dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Minahasa Utara.

Di tempat yang sama, Sekjen LP3S Sulut Calvin sangat mengapresiasi langkah cepat dari komisi II DPRD Kabupaten Minut dalam melakukan Sidak.

“Kami dari LP3S Sulut sangat mengapresiasi tindakan cepat dari komisi II DPRD Minut yang telah melakukan sidak ini dan telah menemukan bukti sampah medis B3. Untuk hearing yang sudah disampaikan oleh pak ketua komisi II saya akan hadir,” ucap Calvin.

Hadir juga saat Sidak Wadir RS SMH dr. Ivan. Hingga berita ini dirilis dari pihak SMH enggan memberikan komentar.

“Untuk sementara tidak ada pernyataan, tapi kami akan ikuti mekanisme sesuai dengan perkataan ketua komisi II, kami akan ikuti hearing,” Kata Ivan. (Eba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *