Penetapan APBDes Passo 2021 Cacat Hukum

 

Ilustrasi. (ist)

Editor: Tim Gawai


TONDANO (Gawai.co) – Penetapan APBDes Passo tahun 2021 meresahkan warga. Pasalnya, anggaran belanja tahunan itu diduga disahkan tanpa adanya transparansi terhadap masyarakat.
Terinformasi, penetapan anggaran tahunan tersebut tak melalui mekanisme sebagaimana mestinya. Bahkan, tak dihadiri para tim atau tokoh masyarakat yang ditunjuk sebelumnya untuk menjadi panitia penyusun rancangan APBDes tahun 2021.
Hasilnya, APBDes Passo tahun 2021 dinilai cacat formil atau tak resmi secara hukum. “Sekali lagi saya mau sampaikan, bahwa penetapan APBDes Passo tahun 2021 tidak sesuai aturan,” tegas Tokoh Masyarakat Desa Passo Hardy Salainti.
Dirinya mendesak agar persoalan ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dan segera diselesaikan. Agar tidak berlarut-larut masyarakat berspekulasi negatif.
“Agar masyarakat tidak menduga-duga negatif, kiranya Pemkab Minahasa segera menyelesaikan persoalan ini. Karena dalam penetapan APBDes itu harus diketahui masyarakat, bukan dibuat semaunya saja atau tanpa melibatkan masyarakat. Apalagi dilaksanakan diam-diam,” sentilnya.
Dirinya pun kecewa, karena seakan dilecehkan dan dipermainkan. Awalnya, pada bulan Oktober dilaksanakan rapat yang didalamnya membahas tentang rencana penyusunan rancangan APBDes 2021, sayangnya usai pertemuan tersebut tidak lagi ada informasi soal musyawarah berikutnya. 
“Saya kecewa dan seakan dilecehkan. Kenapa? Karena pada bulan Oktober ditunjuk sebagai tim penyusun, tetapi setelah itu tidak ada lagi pemberitahuan. Anehnya ketika mendapat informasi ternyata APBDes 2021 sudah disahkan,” ungkapnya.
“Saya pun bertanya ke ketua BPD soal penetapan APBDes 2021. Ternyata yang bersangkutan pun tidak tahu bahwa sudah ditetapkannya anggaran tahun 2021 tersebut,” sampainya.
Lanjut Salainti, BPD saja yang sebenarnya pemegang kekuasaan sebagai pelaksana musdes dalam penetapan atau rapat apapun pembahasannya malah tidak tahu, bagaimana mungkin APBDes sudah sah.
“BPD merupakan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dan punya peran penting di setiap musyawarah desa apapun pembahasannya, malah tidak tahu kalau APBDes sudah ditetapkan,” terangnya.
“Bahkan kepala urusan keuangan pun tidak tahu soal penetapan ini. Lantas, apakah ini dibiarkan saja, kan tidak mungkin. Jika ini terus dibiarkan tentu akan merusak sistem kepemimpinan desa, bahkan akan membuat masyarakat tak percaya lagi kepada pemerintah. Oleh sebab itu, secepatnya persoalan ini selesai,” jelasnya.
Tambah Salainti, bagaimana dengan instansi terkait, misalkan Dinas PMD, camat,  inspektorat bahkan bupati dan wakil bupati menyikapi masalah ini. “Apalagi permasalahan ini sudah jadi sorotan anggota dewan Minahasa. Sekali lagi, kiranya masalah ini dapat diselesaikan agar lebih baik dan jelas ke depan,” tambah dia.
Sebelumnya, Anggota DPRD Minahasa Ansye Taniowas menyentil soal pelaksanaan musdes yang dilaksanakan pada Oktober 2020. 
Pada kesempatan itupun dirinya sempat menawarkan diri untuk mendanai laporan pertanggungjawaban dana desa, dengan tujuan agar dapat dibaca dan diketahui seluruh masyarakat, namun tidak ditindaklanjuti pemerintah desa.
“Waktu itu saya bahkan telah bersedia membiayai LPJ dandes, tujuannya supaya dapat diperbanyak untuk dibaca masyarakat. Namun tak ada kejelasan sampai saat ini,” terangnya.
Setidaknya, kata Taniowas, masyarakat hanya perlu transparansi dari pemerintah desa. “Yang dibutuhkan masyarakat ketika pemerintah desa transparansi soal pengelolaan dana. Karena berapa pun dana yang masuk ke desa wajib dilaporkan kepada rakyat,” sentilnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi anggota BPD Passo Jovan Kumendong menjelaskan, memang kalau tidak salah pada akhir Desember 2020 musdes penetapan RKPDes sudah dilakukan.
Lanjut Jovan, pengurus BPD memang belum mengetahui jika sudah ada penetapan APBDes. Bahkan, pihaknya belum mendapat tembusan. “Sampai saat ini kami belum mendapat tembusan hasil penetapan ABPDes,” katanya.
Dirinya pun menerangkan, bahwa menurut penuturan ketua BPD lewat telepon, kalau sudah ada penetapan APBDes, pasti selaku ketua harus bertanda tangan. Akan tetapi sampai saat ini belum.
“Waktu saya tanyakan ke ketua, menurut pernyataan beliau belum ada penetapan APBDes. Karena, kalau sudah ditetapkan pasti selaku BPD harus menandatangani dokumen yang dimaksud,” jelasnya.
Bahkan, kata dia, pada waktu penetapan RKPDes tahun 2021 dilaksanakan, bukan BPD pelaksana musyawarah.
“Maka dari itu, jika ada yang menyampaikan bahwa APBDes Passo 2021 telah disahkan, kami tidak tahu. Karena setahu kami belum ada penetapan bahkan belum menandatangani dokumennya,” tandasnya. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *