Daerah  

Miliki Kekuatan Hukum Tetap, Walone: Pasca Eksekusi Kini Masuk Tahap TAKSASI

Editor/Pewarta: Alfondswodi

SULUT (Gawai.co) – Miliki kekuatan hukum tetap, atas gugatan perkara Perdata antara Pemohon Agustince Puasa dan tergugat PT WPS (Wenang Permai Sentosa) /AKR Land Development Grand Kawanua Internasional City (GKIC), memasuki babak baru. Selasa (8/8/2023).

Pasalnya, menurut Tim Kuasa Hukum Agustince Puasa, Nico Walone SH CLA dan Suprianto Tahumang SH serta Allan Belly Bidara SH, kepada sejumlah awak media, mengatakan proses gugatan kliennya sudah memasuki tahapan TAKSASI (Taksiran Nilai Objek Jaminan) setelah melalui proses sita eksekusi objek sengketa.

“Dalam perkara gugatan terhadap PT WPS dan AKR Land Development GKIC, telah memiliki kekuatan hukum tetap, melalui Perkara Nomor : 702 PK/PDT/2022 Jo. Nomor :1730 K/PDT/2021 Jo. Nomor: 150/PDT/2020/PT.Mnd Jo. Nomor : 298/Pdt.G/2019/PN.Mnd,” kata Walone.

Lebih lanjut, praktisi hukum asal Kota Bitung ini menyampaikan, proses sita eksekusi objek sengketa telah dilakukan dan saat ini sudah memasuki tahapan TAKSASI, oleh KJPP (Kantor Jaksa Penilai Publik) melakukan identifikasi objek penilaian di dua lokasi menjadi objek perdata yang dimenangkan klien kami.

“Kedua objek itu diantaranya; 1 unit bangunan kantor pemasaran dan 2 unit rumah tinggal di Grand Casa De Viola Cluster Valencia nomor C-36 dan C-37 yang berlokasi di Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado,” lanjutnya.

Dengan memiliki kekuatan hukum tetap atas Perkara Perdata tersebut, kata Kuasa Hukum Agustince Puasa, pihaknya menuntut kepada pihak Developer untuk membayar kerugian material sebesar Rp 4.7 Miliar.

“Hingga proses sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, pihak tergugat tidak ada niat baik untuk mengembalikan kerugian material sebesar Rp 4.7 Miliar kepada klien kami, sehingga proses ini masih terus berlanjut ketahap TAKSASI,” tandasnya.

Seraya menambahkan, “Saat ini kami menunggu hasil perhitungan dari pihak Appraisal dan selanjutnya akan masuk ketahap lelang. Adapun pelaksanaan ini akibat pihak tergugat PT WPS/AKR Land Development GKIC, tidak tunduk pada putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang dimenangkan klien kami,” tandasnya.

Terpisah, Satria Setiawan selaku tim appraisal KJJP, mengatakan pihaknya sedang melakukan identifikasi objek penilaian dan kepemilikan yang menjadi objek sengketa yang telah dimenangkan oleh penggugat Agustince Puasa.

“Sekitar dua Minggu, hasil penilaian sudah bisa didapati dari hasil survei lapangan terkait dengan identifikasi objek penilaian dan kepemilikan,” singkatnya.

Sementara itu diketahui proses sita eksekusi telah dikabulkan PN Manado pada tanggal 10 Mei 2023 oleh pemohon sita eksekusi Kuasa Hukum Agustince Puasa serta Perkara Perdata tersebut oleh Agustince Puasa dan PT WPS/AKR Land Development GKIC, diketahui sejak tahun 2019. (*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *