Manado  

Persiapan ke Tokyo 46 Pelajar SMA N 9 Manado Rekam Eazy Pasport di Sekolah

Editor: Maher Kambey

Pewarta: Michelle de Jonker

MANADO (Gawai.co) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, bersama Kepala Divisi Administrasi John Batara, melaksanakan kunjungan pemantauan pelayanan Eazy Pasport ke SMA Negeri 9 Manado yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.

Eazy Pasport adalah salah satu pelayanan permohonan paspor yang memudahkan masyarakat dengan menuju ke lokasi pemohon secara langsung.

“Lakukan dengan cepat dan sesuai SOP, pastikan tujuan layanan Eazy Pasport tercapai untuk mempermudah pengguna layanan dalam mengurus paspor,” kata Ronald Lumbuun (23/3/23).

Dalam kesempatan ini, Lumbuun turut menyapa dan berkenan memberikan edukasi mengenai pelayanan Kementrian Hukum dan Ham kepada siswa-siswa yang hendak menggunakan paspor tersebut.

Permohonan paspor ini bertujuan untuk melancarkan kegiatan di Tokyo International Choir Competition pada tanggal 28-30 Maret 2023.

“Mengingat pengguna layanan Eazy Pasport ini merupakan institusi perkantoran, institusi pendidikan, komplek perumahan maupun komunitas lainnya secara kolektif,” sampainya.

“Pihak SMA Negeri 9 Manado mengajukan permohonan membuat e-paspor untuk 52 orang dan yang sudah selesai direkam data untuk pembuatan E-Paspor ini sejumlah 46 pelajar,” kata Albakri Nurdin, selaku Kepala Seksi Lalu lintas Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.

Diketahui, layanan Eazy Pasport di SMA Negeri 9 Manado merupakan giat pelayanan di sekolah yang kedua kali pada tahun ini, setelah kegiatan pelayanan Eazy Pasport pertama di sekolah SMA N 1 Bitung secara kolektif.

Permohonan pihak sekolah langsung direalisasikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung Ryank Setiawan yang berkolaborasi bersama tim dari Kantor Imigrasi Manado yang juga hadir melayani dilokasi pemohon.

Sebagai informasi biaya permohonan paspor biasa Rp.350ribu/Pemohon dan permohonan Elektronik Paspor Rp.650ribu/pemohon.

Syarat penerima paspor yang masa berlakunya untuk 10 tahun harus berusia 17 Tahun keatas dan memiliki KTP. Sedangkan pemohon yang masih dibawah usia 17 tahun hanya diizinkan menerima paspor yang berlaku 5 tahun.

46 Pelajar yang sudah selesai direkam datanya untuk pengurusan E-Paspor sudah mengikuti aturan dan fasilitas di negara tujuan, diantara pelajar tersebut ada dua pelajar yang mengurus penggantian paspor dari Paspor biasa ke Elektronik Paspor.

“Para pelajar ini akan diberangkatkan bersama dua orang guru pendampingan yang juga sudah petugas rekam berkasnya di sekolah, ini baru permohonan paspor dulu yang sudah direkam berkasnya, nanti kalo sudah dapat kode billing pembayaran dan mereka lunasi baru akan dicetak paspornya”, tutup Albakri Nurdin. (MdJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *