Dua Tahun Berjuang, Siane Karauan Menang Telak di Pengadilan Tinggi Manado

Eksekusi lahan sengketa di Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan, Minsel, Rabu (9/2/2022). (istimewa)

Editor : Jazzy Worotikan

Peliput : Michelle De Jonker

Minsel (Gawai.co)– Perkara mempertahankan kepemilikan hak tanah selama dua tahun atas nama penggugat Siane S Karauan di Tumpaan, Minahasa Selatan (Minsel) mendapat titik terang. Pasalnya, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Amurang no 87/Pdt.G/2020/PN Amr tanggal 22 April 2021, dimenangkan pemilik sah Siane S Karauan.

Perlu diketahui, pemilik sah dalam sertifikat itu yakni Siane Sophia Karauan dengan No.366. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi menolak gugatan banding dari tergugat yang enggan memberikan namanya. Ini dibuktikan dengan surat resmi dari Pengadilan Tinggi Manado no 135/PDT/2021/PT.MND tanggal 17 November 2021 Jo  Putusan Pengadilan Negeri Amurang no 87/Pdt.G/2020/PN Amr tanggal 22 April 2021 telah dibatalkan. Atas dasar hukum itu, Akhirnya pemagaran, pengosongan tanah dan pemindahan rumah dilaksanakan dengan disaksikan sejumlah aparat kepolisian, tentara, LSM , pemerintah desa dan masyarakat di Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa (8/2/2022).

Terpantau, saat eksekusi lahan dan bangunan dilakukan, sempat terjadi perlawanan dari tergugat yang bersih keras tanah tersebut milik majikannya. Namun penggugat sebagai pemilik Surat Kepemilikan Tanah yang Sah didampingi dua orang pengacaranya Deymer C J Malonda SH MH dan Edwin M Wilar SH, disaksikan ratusan aparat gabungan dari Polres Minahasa Selatan, TNI, Petugas PLN, pemerintah setempat, LSM dan masyarakat, tetap tenang karena sudah ada keputusan dari Pengadilan Tinggi.

Saat dikonfirmasi, Karauan mengatakan pihaknya sudah dua tahun lebih mempertahankan hak tanah tersebut, dan baru saat ini mendapatkan kepastian hukum. “Pengosongan ini sudah disertakan surat resmi dari Pengadilan Tinggi Manado. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi menolak gugatan pembanding, Pengadilan Tinggi Manado no 135/PDT/2021/PT.MND tanggal 17 November 2021 Jo  Putusan Pengadilan Negeri Amurang no 87/Pdt.G/2020/PN Amr tanggal 22 April 2021 telah dibatalkan,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa sebelumnya lahan sengketa perdata itu awalnya hanya diberikan ijin tinggal kepada tergugat dari masalah tersebut. “Namun, secara diam-diam tergugat tanpa minta ijin kepada kami (Siane Karauan), malah menyewakan tanah dan bangunan itu kepada pihak mini market untuk mencari keuntungan. Parahnya lagi sempat ada upaya dari tergugat untuk melakukan penyerobotan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, aksi pengosongan, pemagaran dan pemindahan rumah panggung oleh pihaknya sudah diminta sejak tanggal 2 Februari 2022, namun karena pihak kepolisian saat itu sedang mendapatkan tugas atensi pengamanan dari Kapolda Sulawesi Utara, akhirnya pelaksanaan tersebut baru dilakukan kemarin Selasa siang (8/2/22).

Menurut Karauan, dirinya susah payah berjuang untuk mencari ketetapan hukum selama dua tahun. “Saya yakin menang. Karena kebenaran akan berpihak kepada yang benar. Akhirnya, dua tahun lebih saya sudah berjuang habis sampai ratusan juta memperjuangkan hak saya sebagai orang yang memiliki surat kepemilikan tanah yang sah. Kini saya senang sudah mendapatkan ketetapan hukum, sejak 2019 dan baru mendapatkan hak 2022. Sampai hari ini pun saya sangat sibuk, masih jaga orang yang menumpang dan niat menyerobot tanah tersebut untuk pindah-pindah barangnya,” tutup Siane, Kamis (9/2/22) sekira pukul 22.15 WITA. (mdj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *