DPO 10 Tahun, ZBT Diamankan Tim Intelijen Kejari Sitaro Di Rumah Usai Berkebun

DPO ZBT saat berada di Kejari Sitaro dan dalam persiapan menuju ke Lapas Kelas II B Siau

Editor / Pewarta : Frans Kasumbala

SITARO (Gawai.co) – ZBT alias Zony diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepaluan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) di rumah, sesaat pulang dari kebun Pala Miliknya. Senin (10/7/2023).

ZBT diamankan di rumah domisil istrinya di Kelurahan Paniki, Kecamatan Siau Barat setelah 10 tahun menjadi terpidana dan masuk Daftar pencarian orang (DPO) Kejari Pontianak atas Kasus Kepabeanan.

Kejari Sitaro menjelaskan penangkapan dan pengamanan terhadap Terpidana / DPO ZBT alias Zony berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : R-321/O.1.3/Dti/07/2023 tanggal 04 Juli 2023.

Surat ini perihal permohonan bantuan pemantauan dan pengamanan terpidana ZBT alias Zony sehubungan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 894K/Pid.Sus/2012 Tanggal 20 November 2012 An.

“Tim Intelijen Kejari Sitaro dipimpin Plh. Kasi Intelijen Aldi S. Hermon beserta Staf Intelijen menangkap Terpidana / DPO dirumahnya Lindongan III Kelurahan Paniki Kecamatan Siau Barat, berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen,” ungkap Aditia Aelman Kejari Sitaro lewat keterangan persnya.

Diketahui ZBT alias Zony telah buron dari Kejaksaan Negeri Pontianak atas perkara tindak pidana Kepabeanan kurang lebih 10 tahun setelah adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 894K/Pid.Sus/2012 tanggal 20 November 2012.

“Dengan hasil putusan terhadap Terpidana ZBT alias Zony terbukti secara sah melakukan tindak pidana Kepabeanan dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,” kata Aelman.

Lanjut Aelman setelah diamankan di Kejari Sitaro pihaknya melakukan koordinasi dengan Kejari Pontianak.

“Kejari Pontianak meminta bantuan agar Terpidana/DPO dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Ulu Siau,” jelasnya.

Selanjutnya Aelman memastikan Selasa 11 Juli 2023, berkas untuk dilaksanakan eksekusi telah terpenuhi keseluruhan.

“Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor : Print-2602/O.1.10/Fu.3/07/2023 tanggal 10 Juli 2023, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro membawa ZBT Alias Zony ke Lapas Kelas II B Ulu Siau,” jelas dia. (Frans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *