Dinyatakan Kuorum, DPRD dan Pemkab Sitaro Sepakati KUA PPAS Perubahan TA 2022

Editor / Pewarta : Frans Kasumbala

SITARO (Gawai.co) – Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2022, antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tidak dihadiri sejumlah anggota DPRD. Meski demikian dinyatakan kuorum untuk dilanjutkan. Jumat (19/8/2022) di Kantor DPRD Sitaro di Kelurahan Bebali.

Rapat paripurna pendandatangan nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan TA 2022 dibuka langsung Ketua DPRD Sitaro Djon Ponto Janis, di meja pimpinan didampingi Wakil Ketua Satu Bob Nover Janis, Wakil Ketua dua Jootje Luntungan, serta Bupati Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen.

Mengawali sambutan Ketua DPRD Sitaro Djon Ponto Janis membacakan sejumlah anggota DPRD yang tidak hadir. Saat dibacakan bebarapa anggota DPRD meminta izin karena alasan yang tidak bisa ditinggalkan. Sementara, sejumlah anggota DPRD justru dibacakan tidak jelas, atau tanpa keterangan. Meski demikian menurut Janis, itu tidak mempengaruhi keputusan rapat paripurna saat ini. “Dengan mengacu pedoman tata tertib maka kuorum sudah terpenuhi, dan Rapat Paripurna ini resmi dibuka dan skors dicabut,” buka Janis.

Selanjutnya, Janis menegaskan pihaknya sudah menyepakati terkat KUA PPAS perubahan TA 2022 dan meminta Pemerintah daerah agar secepatnya menindak lanjuti program selanjutnya, sehingga tidak menghambat jalannya pembangunan di tahun ini. “Kita sudah sepakat dan harus ditindaklanjuti secepatnya oleh pemerintah,” kata Janis.

Sementara itu, hasil kesepakatan badan anggaran DPRD Bersama tim anggaran pemerintah daerah Sitaro disampaikan anggota DPRD Maria Badoa menyebutkan Struktur rancangan perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS menjelaskan pendapatan daerah sebesar Rp. 560.771.183.723,00, jumlah ini berkurang dibanding APBD induk tahun 2022 Rp. 563.753.970.533,00.

“Sedangkan untuk Belanja daerah APBD induk tahun 2022 Rp.582.141.217.971,00 meningkat menjadi Rp.614.290.511.592,00 pada perubahan APBD tahun 2022. Dan penerimaan pembiayaan perubahan daerah terjadi karena hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah daerah tahun 2022 terdapat Silpa,” jelas Badoa.

Bupati Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Badan Anggarn (Banggar) DPRD dan Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang luar biasa bekerja sehingga saat ini bisa dalam kesepakatan KUA PPAS TA 2022, berkat Kerjasama juga kita bisa lanjut ke tahap selanjutnya rancangan APBD perubahan tahun 2022. “Semoga kerjasama yang baik dapat dibina dengan baik untuk tugas dan tanggung jawab selanjutnya,” sebutnya.

Bupati juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak karena tidak bisa mengakomodir semua usulan, dipenuhi pemerintah daerah karena menyangkut keterbatasan anggaran yang ada di daerah. “Terutama dalam persiapan kedatangan bapak presiden dalam pengresmian bandara bung karno yang ada di balirangeng semoga semua akan terwujud,” tambahnya. (Frans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *