KPU Buka Ruang Masukan dan Tanggapan Masyarakat Kepada Bapaslon Kepala Daerah di Boltim

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Boltim, Nugroho Lasabuda. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo
BOLMONG (Gawai.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) membuka kesempatan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan tentang pasangan  bakal calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boltim pada pilkada serentak Tahun 2024.

Hal itu menyusul KPU mengeluarkan pengumuman bernomor : 32/PL.02.2 -Pu/7110/2/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2024.

Ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Boltim, Nugroho Lasabuda menyampaikan, masa penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boltim pada dimulai pada tanggal 15 sampai 18 September 2024.

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan paslon yang akan maju benar-benar memiliki integritas. “Mengajak masyarakat untuk dapat berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan guna memastikan, integritas para bakal calon benar-benar memenuhi syarat dan punya kriteria baik menjadi seorang pemimpin,” ucap Lasabuda.

Sebagai informasi, untuk memberikan masukan dan tanggapan  masyarakat  Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boltim tahun 2024 melalui  dengan link dibawa ini

1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id

2. secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan alamat
Jalan Trans Sulawesi Lingkar Selatan Tutuyan, Desa Tombolikat

Sementara untuk penyampaian
masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:

a. mengisi daftar hadir.

b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK sebagaimana
terlampir.

c. menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur.

d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

Sumber KPU Boltim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *