LSM Garputala Minta Pemkab Audit Pengelolaan Aset Gadasera di Langagon

Ilustrasi

Editor/Pewarta: Tim Gawai

BOLMONG, (Gawai.co) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) diminta mengaudit aset daerah milik Pemkab Bolmong yang kini dikelola oleh oknum pemerintah desa, Desa Langagon, Kecamatan Bolaang.

Hal itu, disampaikan Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Garputala Adriadi Paputungan, Minggu, (17/7/2022). Menurutnya, ia mendapat laporan warga setempat diduga aset Gadasera milik Pemkab Bolmong dijadikan milik pribadi diperjualbelikan.

Diantaranya berupa lahan dan hasil tanaman diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. “Lahannya diduga diperjual belikan oleh oknum pemerintah desa,” kata Adri.

Untuk itu, ia meminta kepada Pemkab Bolmong atau instansi terkait untuk mengaudit aset daerah yang diduga disalah gunakan oleh oknum pemerintah desa ini.

“Diduga hasil panen tanaman pertanian dijual kepada pengusaha dan digunakan untuk pribadi tanpa disetor kepada negara atau daerah. Petani berkewajiban menyetor kepada oknum pemerintah desa setiap kuartal ketika selesai dipanen,” ungkap Adri.

Parahnya lagi, hampir satu hektar tanah milik tanah negara diduga diduduki oleh oknum pemerintah desa untuk dijadikan kintal dan berdiri rumah pribadi permanen.

“Kami dari LSM mempertanyakan legalitas tanah itu, apakah masih milik tanah negara atau pribadi oknum pemerintah desa,” imbuh Adri.

Bahkan ada laporan warga, adanya pemotongan tanaman pohon kelapa secara sepihak oleh oknum pemerintah desa.

“Sekali lagi kami minta Pemkab Bolmong segera audit aset negara yang seakan dijadikan hak milik dari oknum pemerintah desa tersebut,” pinta Adri.

Ia mempertanyakan kepada Pemkab Bolmong, apakah selama ini pernah mengaudit hasil – hasil aset gadasera yang selama ini dikuasai oleh oknum pemerintah desa setempat.

“Saya harap Pemkab Bolmong audit semua hasil tanaman Kelapa dan Tamanan pertanian lainnya. Hasilnya disetor kepada siapa ke Pemkab Bolmong atau lewat siapa,” tegas Adri.

Sementara itu, kepala Bidang aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong Michael Yunus ST menjelaskan, untuk aset tanah negara yang belum disayat oleh pemerintah yakni mulai dari kantor penyuluhan pertanian sampai lahan yang diduduki oleh oknum pemerintah desa sampai di SMP Negeri.

Ditanya jumlah lahan yang diduduki warga, Yunus belum memberikan tanggapan data yang pasti. “Belum tau pasti, datanya ada di BPK. Rekom dari BPK hanya terkait inventarisasi lahan eks HGU, tapi belum dilaksanakan, masih sementara berkoordinasi dengan BPN,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten 1 Deker Rompas saat dimintai tanggapan menyatakan belum menerima laporan terkait masalah tersebut.

“Kalau ada tentu Pemkab pasti akan lakukan langkah-langkah penelusuran terhadap laporan aset yang dimaksud. Sekali lagi kita belum lihat laporan masyarakat,” singkatnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *