Esok Pemkab Bolmong Gelar Apel Perdana, Sanksi Menanti ASN yang Tambah Libur

ASN Bolmong di Lingkup Pemkab Bolmong. (Foto: Indra S. S. Ketangrejo)

Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo

BOLMONG (Gawai.co) – Libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H, Tahun 2022 telah usai. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), mulai masuk kerja, Senin (9/5/2022) esok.

ASN di Lingkungan Pemkab Bolmong juga diwajibkan mengikuti apel kerja perdana ,9 Mei 2022, pukul 07.30 WITA di halaman Kantor Bupati Bolmong.

Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba mengatakan, surat edaran terkait apel kerja perdana telah disebar di masing-masing instansi.

Ditegaskan, ASN yang tidak ikut apel kerja perdana akan dikenakan sanksi. “Ada sanksi menanti jika ASN tersebut tidak masuk tanpa alasan. Sanksi itu, berupa pemotongan TPP 50 persen,” ujar Amba, Minggu (8/5/2022).

Meski begitu, ASN dengan keterangan jelas atau dalam keadaan sakit tidak akan dikenakan sanksi. “Berbeda jika ada kondisi yang situasional atau dalam keadaan sakit,” tutupnya. (Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *