Diikuti Kepala Desa se-Dumoga Bersatu, Tahlis Buka Bimtek Pengawasan dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Tahlis Saat Buka Bimtek Pengawasan dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo
BOLMONG (Gawai.co) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaanf Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang membuka sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi pengawasan dan implementasi perizinan berusaha berbasis resiko (OSS-RBA) oleh DPM-PTSP Bolmong.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung Rabu (9/11/2022), di Hotel Sutan Raja, Kotamobagu ini, diikuti seluruh Sangadi (Kepala Desa) se-Kecamatan Dumoga bersatu.

Dalam penyampaiannya, Tahlis mengatakan kegiatan ini terbilang penting, karena ternyata pemahaman masyarakat di Kabupaten Bolmong terkait perizinan belum berkembang. Menurutnya masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang proses dan mekanisme pengurusan izin.

Bahkan tak sedikit pula yang belum tahu bahwa, ada beberapa izin yang saat ini sudah di tiadakan. Hal ini dikatakan Tahlis, karena belum lama ini pihaknya mendapat laporan masih ada yang pegang HO, SITU, SIUP dan TDP.

“Sejak beberapa tahun lalu izin tersebut sudah kami tiadakan, jadi sudah tidak ada SITU, SIUP, TDP dan sebagainya,” jelas Tahlis.

Dari hasil evaluasi Pemkab Bolmong beberapa tahun terakhir, ternyata keberadaan izin-izin tersebut menghambat pelaku usaha, menghambat pertumbuhan ekonomi atau UMKM.

Karena, terkadang pengurusan izin tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. “Ada yang namanya calo. Berpura-pura membantu pengurusan izin ternyata biaya yang diminta sangat besar, akhirnya banyak yang tidak mengurus izin, akhirnya banyak yang berusaha tanpa terdaftar,” terang Tahlis.

Tahlis mengajak agar masyarakat jangan tertipu oleh oknum-oknum itu, karena saat ini yang ada tinggal NIB, yang proses pengurusannya sangat mudah, melalui Online Single Submission (OSS).

“Jadi kalian justru bisa mengurusnya secara online, dan hanya sekali input atau single. Yang kedua NIB persyaratannya hanya KTP dan NPWP. Jadi jangan percayakan lagi pengurusan izin ini kepada oknum-oknum tak bertanggungjawab. Kalau kedapatan ada pihak-pihak yang menawarkan jasa itu kepada warga, segera laporkan kepada kami,” kata Tahlis.

Karena hal tersebut, akhirnya di tahun 2022 Pemkab Bolmong mengeluarkan Perbup nomor 18 tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis resiko. Tahlis menerangkan perizinan berbasis resiko adalah perizinan yang menimbulkan dampak, efek atau akibat.

Akibat yang paling utama ditimbulkan terutama dari aspek kelestarian lingkungan, aspek kemasyarakatan dan dari aspek ketentraman dan ketertiban.

“Jadi, apakah pelaku usaha itu skala besar atau kecil, tetapi dia sudah memiliki dampak resiko, maka dia sudah harus dilakukan pembinaan dan pengawasan, ini kemudian keluarlah Perbup nomor 18 tahun 2022,” jelas Tahlis. (Ind)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *