Bitung  

‘Roh’ Lembaga DPRD Bitung Belum Diparipurnakan, Ada Apa?

Ketua Komisi III DPRD Kota Bitung, Ramlan Ifran perwakilan Partai NasDem Bitung. (Istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Rapat paripurna DPRD Kota Bitung, yang digelar di ruangan SH Sarundajang Kantor Walikota Bitung mendapat tanggapan ‘pedas’ dari salah satu peserta paripurna. Jumat (3/11/2023).

Tanggapan itu, dilontarkan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Bitung, Ramlan Ifran usai pembacaan tanggapan lembaga DPRD terkait dengan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Bitung tahun 2024, oleh Habrianto Achmad.

Adapun pelaksanaan rapat paripurna tersebut, terkait paripurna kesepuluh masa persidangan pertama tahun sidang 2023-2024, DPRD Kota Bitung, dalam rangka penetapan program pembentukan Peraturan Daerah Kota Bitung tahun 2024.

Menurut Ramlan Ifran, hingga memasuki tahun kelima, usai dilantiknya sebagai Anggota DPRD Kota Bitung, perampungan Tata Tertib (Tatib) yang mengatur tatanan dan mekanisme di Lembaga DPRD Kota Bitung, belum juga selesai.

“Hingga saat ini, Tatib yang mengatur mekanisme di Lembaga DPRD Kota Bitung, belum juga di Paripurnakan! Bagiamana bisa kita meparipurnakan beberapa Ranperda, sementara ‘Roh dari lembaga ini belum diparipurnakan?,” tanya Ifran. Kamis (2/11/2023).

Lebih lanjut, kata pria yang dikenal dekat dengan masyarakat, menilai jika Tatib ini sangat penting untuk di Paripurnakan, karena dimana Tatib ini yang nantinya mengatur setiap langka maupun tindakan dari kami (Anggota dan Pimpinan DPRD Kota Bitung.red).

“Saat ini sudah keempat kali pergantian jabatan Sekwan (Sekertaris DPRD.red) Kota Bitung, namun perampungan Tatib di lembaga ini belum juga rampung?. Mengapa Tatib ini penting? karena tatib ini adalah bagian dari ‘Kode Etik, yang mengatur norma, yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD,” tegasnya.

Terpisah, Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bitung, Jeckson Ruaw mengatakan, jika penyusunan Tatib telah selesai dilakukan tingga menunggu instruksi dan arahan selanjutnya.

“Tatibnya telah selesai di susun oleh Tim Penyusun, arahan dan petunjuk Pimpinan tadi, sesuai ketentuan PP 12 tahun 2018, akan dikonsultasikan dengan Pemprov dan sesudah itu akan di paripurnakan,” singkatnya.

Sementara itu, pelaksanaan Rapat Paripurna yang digelar di ruangan SH Sarundajang Kantor Walikota Bitung, dikarenakan Gedung Paripurna DPRD Kota Bitung, saat ini sedang dalam pekerjaan perbaikan.

Dan Rapat Paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bitung, Aldo Nova Ratungalo didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II serta dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kota Bitung.

Selain itu pula dihadiri oleh Sekerertaris Daerah Kota Bitung, Rudy Theno mewakili Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri dan dihadiri sejumlah SKPD. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *