Praktek Pungli di Syahbandar Perikanan Bitung, Dua Oknum ASN ‘Diancam’ Penjara Seumur Hidup

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Dua oknum Pegawai berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN) dilingkungan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Aertembaga yang bertugas di kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Bitung, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bakal dikenakan sangsi ‘Penjara Seumur Hidup’. Rabu (20/9/2023).

Sangsi tersebut, sebagaimana disampaikan Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa didampingi Waka Polres Kompol Afrizal Rachmat Nugroho, saat mengelar konferensi pers di lobi kantor Polres Bitung, setelah 2×24 jam pasca OTT di Kantor Syahbandar Perikanan Bitung, pada Sabtu 16 September 2023 sekitar pukul 15:30 wita.

Dalam keterangan, Kapolres Bitung mengatakan kedua oknum pegawai Kantor Syahbandar Perikanan Bitung, dijerat dengan Pasal 12 B Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Adapun UU Tipidkor tersebut, mengatur tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang didalamnya termasuk; setiap Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelengara Negara dianggap pemberi Suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya.

“Kedua oknum pegawai tersebut, diancam PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit dua ratus juta serta denda paling banyak satu miliar rupiah,” tegas mantan Kapolres Kabupaten Minahasa disaat konferensi pers. Selasa (17/9/2023).

Sementara itu, tersangka berinisial S (45) berhasil diamankan oleh Tim Saber Pungli Polres Bitung, pada hari Sabtu 16 September 2023 saat OTT di Kantor Syahbandar Perikanan Bitung, bersama barang bukti berupa amplop warna putih yang berisi uang.

Kemudian dari hasil pengembangan jajaran Polres Bitung, kembali berhasil meringkus tersangka AP (40) berstatus ASN dan disinyalir berstatus sebagai Kepala Kantor Syahbandar Perikanan Bitung, diamankan jajaran Polres Bitung bersama dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 7.000.000 serta satu buah ATM dan satu unit handphone di kediamannya.

Kedua tersangka saat ini, telah diamankan di Mako Polres Bitung, untuk dilakukan pengembangan lanjutan dan terinformasi pihak Polres Bitung, saat ini pula akan melakukan pendalaman pasca ditetapkan tersangka setelah OTT. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *