Bitung  

Divonis Hukum Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan di Kos-Kosan Mawar ‘Lesu’

Sidang Putusan perkara pembunuhan Alm Mutia Ibrahim di PN Bitung. (foto:istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Penantian panjang keluarga korban pembunuhan seorang pelajar di kos-kosan blok mawar di Kota Bitung, menghembus nafas lega.

Pasalnya, sidang putusan perkara tersebut oleh Hakim Ketua Christian Yoseph Pardomuan didampingi dua hakim anggota Jubaida Diu dan Christy Angelina Leatemia, memutuskan pelaku pembunuhan Alm Mutia Ibrahim divonis Hukuman seumur hidup.

Adapun putusan itu, sebelumnya kuasa hukum tersangka Akri Djafar Ali alias Akri (20) melakukan pembelaan, namun oleh Majelis Hakim menolak pledoi tersangka, serta mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikesempatan itu, Majelis Hakim secara bergantian membacakan amar putusan, yang digelar diruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Bitung, yang dihadiri keluarga korban serta tanpa dihadiri keluarga pelaku.

“Menyatakan terdakwa Akri Djafar Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana. Maka dari itu kami menjatuhkan hukuman pidana hukuman kurungan penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim persidangan putusan perkara tersebut. Selasa (27/05/2025).

Terpantau awak media, terdakwa Akri saat putusan terlihat sedikit lesu. Ia didampingi Penasehat Hukum. Namun, Penasehat Hukum menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Sebelum pada pekan lalu, media ini sempat mendapat wawancara di Pengadilan Negeri Bitung. Ia mengatakan, pasrah dengan tuntutan dari hakim. “Saya pasrah kak apa yang menjadi tuntutan dari hakim,” tungkasnya.

Diketahui terdakwa Akri terbukti melakukan pembunuhan berencana atas seorang pelajar Alm. Mutia Ibrahim di Kos-kosan Blok Mawar, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari pada Agustus 2024 lalu. (*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *