Bitung  

Antisipasi Bencana Alam Komisi III DPRD Bitung Gelar Raker Bersama BPBD 

Suasana pelaksanaan Rapat Kerja antara Komisi III DPRD Kota Bitung bersama BPBD. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Antisipasi cuaca ekstrim melanda Kota Bitung, Komisi DPRD Kota Bitung, mengelar Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bitung. Selasa (21/11/2022).

Diketahui Raker yang digelar oleh Komisi III DPRD Kota Bitung bersama BPBD Kota Bitung, merupakan Mitra Kerja, terkait mitigasi bencana dan pasca bencana serta program strategis di tahun 2023.

Raker tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Bitung, Ramlan Ifran didampingi dua anggota, Vivi Ganap dan Benny Mamentu serta dihadiri oleh Kalaks BPBD Kota Bitung, Vivy Kadeke bersama Kabid Darurat dan Logistik, Denny Mantouw.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Bitung, Raker tersebut guna melakukan kesiapan BPBD Kota Bitung, dalam mengantisipasi dampak bencana alam ataupun cuaca ekstrim yang telah melanda Kota Bitung dibeberapa pekan ini.

“Mitigasi bencana tak hanya menjadi konsumsi kami di Kota Bitung, bahkan dalam pertemuan G20 menjadi isu strategis yang sempat di bahas dipertemua itu. Begitupula Wali Kota Bitung Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar menjadikan isu bencana alam sebagai upaya penting dalam mitigasi,” kata Ramlan.

Sementara itu, Kalas BPBD Kota Bitung dalam penyampaiannya, menyampaikan dalam penanganan bencana, BPBD tak bisa berjalan sendiri.

“Mitigasi bencana harus dikerjakan secara kolaborasi, dalam hal ini harus melibatkan berbagai stakeholder. Tugas kami saat bencana, selain melakukan assessment, kami juga sebagai wadah koordinasi dan mengarahkan instansi yang berkaitan dengan kebencanaan,” beber Kalaks BPBD Kota Bitung.

Bahkan kata Kadeke, saat terjadi bencana, pihaknya yang diberikan waktu selama 14 hari atau sering disebut masa tanggap darurat.

“Sehingga kerja kolaborasi penting dilakukan, karena kami melakukan penanganan bencana tidak bisa melebih dari 14 hari, kecuali masa tanggap darurat diperpanjang,” tandasnya. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *