Editor/Pewarta: Redaksi
BITUNG (Gawai.co) – Konsistensi serta keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dibuktikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Dr Yadyn Palebangan SH MH.
Hal tersebut dibuktikan dengan diprosesnya sejumlah tersangka dugaan Tipikor yang saat ini sedang dalam proses persidangan, hingga pada penetapan tersangka yang baru saja di tetapkan.
Adapun penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bitung, atas dugaan tindakan perintangan, atau penghalangan penyidikan (Obstruction of Justice), terhadap penyidikan korupsi perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023.
Dalam keterangan resmi, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr Yadyn Palebangan SH MH, menyampaikan penetapan sekaligus penahanan ketiga oknum ASN, atas dugaan melakukan perintangan, atau penghalangan penyidikan (Obstruction of Justice).
“Ketiga tersangka ini perbuatannya terkait perintangan penyidikan, Pasal 21 UU 31 tahun 1999 juncto 66 tahun 2001 yang mana dalam fakta materiil yang kami temukan ada sejumlah penghapusan barang bukti dokumen, baik secara fisik maupun juga dokumen elektronik. Itu yang bisa kami sampaikan untuk perintangan penyidikan,” beber Kajari Bitung.
Saat ditanya oleh salah satu awak media, tentang progres perkara pokok yang menyeret ketiga oknum ASN, mantan penyidik KPK ini mengatakan prosesnya masih berlangsung.
“Untuk perkara pokok terkait dengan tindak pidana korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2022-2023 ini terus berproses, dan telah dilakukan sejumlah pemeriksaan saksi, yang terupdate. Dan dalam waktu dekat kami juga akan menyampaikan terkait dengan progres perkembangannya,” kata Dr Yadyn Palebangan SH MH, usai penetapan tersangka saat bersua dengan sejumlah awak media. Kamis (19/06/2025) sekitar pukul 21:00 wita.
Seraya menambahkan, “Ini adalah bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Bitung dalam penegakan hukum. Untuk itu kami tidak ada memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses penyidikan, semua akan diproses sesuai dengan perbuatan dan pertanggungjawaban pidananya,” tandasnya.
Berikut insial ketiga oknum ASN Staf DPRD Bitung;
Tersangka pertama inisial JM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Nomor: PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025.
Tersangka kedua inisial CA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 1742/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Nomor: PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025.
Tersangka ketiga inisial MT berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Nomor: PRINT- 778/P.1.14/Fd.2/06/2025. (*/ayw)