Alokasi Kursi dan Dapil Tidak Berubah, KPU Sitaro Sosialisasikan PKPU 6 Tahun 2023

Suasana Sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2023 oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Editor / Pewarta : Frans Kasumbala

Sitaro (Gawai.co) – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, aloksi kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tidak berubah.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk alokasi kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro masih tetap 20 kursi, serta Daerah Pemilihan (Dapil) juga masih sama dengan tahun 2014, 2019, dan 2024 nanti dengan tiga Dapil.

Ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sitaro saat melaksanakan pertemuan di bersama sejunlah stakeholder di Little House.

“Esensi pertemuan ini mengingatkan atau menegaskan kembali bahwa di Kabupaten Kepulauan Sitaro nantinya dapil yang akan kita gunakan untuk pemilu 2024 yakni dapil yang sama pada pemilu tahun 2019,” kata Kaaro, Jumat (24/03/2023).

Menurut Kaaro, didampingi anggota komisioner Yosep Salombe, Vivian Palit dan Hendrik Kundimang yang hadir, itu merupakan hasil dari uji publik yang sudah dilaksanakan KPU Sitaro, sebanyak dua kali.

“Baik uji publik pertama dan kedua itu ada dua opsi dapil, yakni dapil yang sama seperti tahun 2019 atau opsi dapil baru yang dirancang KPU,” jelasnya.

Hasil dari uji publik itu, tambah dia, ada 70 persen masih menghendaki dapil sama seperti tahun 2019, sedangkan yang menghendaki dapil baru sekira 20 sampi 30 persen saja.

“Dari hasil ini, KPU Sitaro melaporkan ke KPU RI. Kemudian mereka menindaklanjutinya dengan mengeluarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan dapil, yang sama dengan 2019 lalu,” urainya lagi.

Sekedar diketahui, untuk Dapil I DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro jumlah alokasi 6 kursi terdiri dari Kecamatan Siau Barat, Siau Barat Selatan, Siau Barat Utara dan Siau Tengah.

Kemudian Dapil 2, alokasi sebanyak 7 kursi, terdiri dari 2 kecamatan yakni Kecamatan Siau Timur dan Kecamatan Siau Timur Selatan.

Sementara Dapil 3, alokasi juga 7 kursi, wilayah kecamatan diantaranya Kecamatan Tagulandang, Tagulandang Utara, Tagulandang Selatan dan Kecamatan Biaro.

Selain sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2023 oleh Kadiv Teknis KPU Sitaro, Hendrik Kundimang, membekali dengan materi Pengawasan Pemetaan Dapil dan Alokasi Kursi, serta narasumber lain Ketua Bawaslu Sitaro, Fidel Malumbot.

Turut hadir pada kegiatan tersebut unsur TNI dan Polri, Kepala Badan Kesbangpol Sitaro, para camat, Ketua dan Sekretaris Partai Politik, ormas serta sejumlah pers. (Frans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *