Sangadi Ambang Dua Resmi Ditahan Polres Bolmong

Penyerahan SK Plh Kepala Desa oleh Camat Bolaang Timur kepada Sekdes Desa Ambang Dua. (Foto: Ist)

Editor: Redaksi Gawai

BOLMONG, (Gawai.co) – Desa Ambang Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terpaksa harus dipimpin oleh Sangadi (Kepala Desa) baru.

Pasalnya, Sangadi Ambang Dua berinisial OP resmi ditahan Polres Bolmong, Senin, (27/09/2021). Hal itu, membuat Pemerintah Kecamatan Bolaang Timur langsung mengangkat Pelaksana Harian (Plh) Sangadi yang juga menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) Ambang Dua, Fitria Paputungan.

“Iya benar, setelah mendapat informasi resmi penahanan, kami langsung menunjuk Plh agar tak ada kekosongan pemerintahan di desa setempat. Sekdes yang diangkat Plh,” kata Camat Bolaang Timur Supriyadi Dilapanga, Selasa (28/09/2021).

Lanjutnya, Plh sangadi ditugaskan untuk merangkul semua stakeholder yang ada, termasuk masyarakat dan memberikan pelayanan prima tanpa pandang bulu.

“Plh sangadi juga diperintahkan melakukan penagihan untuk pelunasan PBB-P2, serta berkoordinasi dengan camat dalam proses menjalankan Pemerintahan, Pembangunan serta pelayanan pada masyarakat, dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban desanya,” pungkas Dilapanga.

Diketahui, OP dilaporkan karena memindahkan warganya ke Manado dengan sepihak, berdasarkan nomor LP/10/II/2021/RES BM/SEK-BLG, tanggal 18 Februari 2021 pukul 10.45 WITA terkait dugaan tindak pidana pemalsuan.

Bahkan, beberapa waktu lalu sejumlah masyarakat Desa Ambang Dua sempat menyegel kantor desa setempat. Mereka yang menamakan aliansi masyarakat datang meminta pertanggujawaban sangadi atas sejumlah masalah, yaitu pemotongan BLT, pemindahan paksa warganya, hingga terbukti menerima BST dan menghapus warga lain yang layak menerima.

Sementara itu, Kapolres Bolmong AKBP Nova Surentu membenarkan menahan tersangka alias OP, oknum Kepala desa (Sangadi) Ambang Dua terebut. “”Setelah melalui pemeriksaan akhirnya tersangka resmi ditahan pada tanggal 27 September 2021 kemarin,” kata Kapolres, sembari menambahkan, oknum tersangka dijerat pasal 263 tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *