Depri Pontoh Terima Kunjungan Kerja Anggota DPD RI

Editor: Martsindy Rasuh

BOLMUT (Gawai.co) – Bupati Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh menerima Kunjungan Kerja sekaligus silaturahmi anggota DPD RI Djafar Alkatiri dengan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow Utara bertempat di aula Pohohimbunga Bapelitbang, Rabu (6/10).

Kunjungan kerja tersebut terkait dengan rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2006 mengenai sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.

Selama pemberlakuan undang-undang nomor 16 tahun 2006, masih terdapat kelemahan dalam implementasinya di lapangan, khususnya terhadap kemajuan teknologi yang mengharuskan dilakukannya penyesuaian materi muatan dalam undang-undang tersebut.

Menyikapi hal tersebut DPR, DPD, dan pemerintah telah menetapkan undang-undang nomor 16 tahun 2006 sebagai salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.

“DPD RI adalah lembaga negara yang memiliki kedudukan sebagai representasi kepentingan daerah. dengan kedudukan tersebut, maka kami pemerintah daerah berharap DPD – RI mampu memperjuangkan kepentingan aspirasi rakyat dan daerah dalam kebijakan-kebijakan nasional,” ungkap Bupati.

“Besar harapan kami selaku pemerintah daerah dan masyarakat, kiranya beberapa usulan program pembangunan infrastruktur tersebut dapat dikawal untuk tahun 2022 mendatang, sehingga dapat teralokasi di daerah yang sedang giat-giatnya melakukan pembangunan,” tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Bolmut Amin Lasena, para asisten Sekda, para staff ahli Bupati, pimpinan OPD serta para penyuluh.
(Maher Kambey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *