Ancam Wartawan Terkait Kasus Kebakaran MPP Bolmut, Arogansi Aparat Dipertanyakan

Pewarta: Rendi Pontoh

BOLTARA (Gawai.co) — Kebakaran hebat yang melanda gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas PMTSP Bolaang Mongondow Utara, Minggu malam (24/5/26), bukan hanya menyisakan kepulan asap dan kepanikan warga. Di tengah situasi darurat itu, publik justru disuguhkan dugaan tindakan represif aparat terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Alih-alih memberi ruang kepada media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, seorang wartawan media online Binadow.com, Ramdan Buhang, mengaku mendapat intimidasi verbal hingga ancaman kekerasan dari Kapolsek Kaidipang saat melakukan peliputan di lokasi kebakaran.

Ironisnya, insiden itu terjadi tak lama setelah Wakapolres Bolmut, Kompol Abdul Rahman Fauji, menyampaikan imbauan melalui pengeras suara bahwa area kebakaran hanya diperuntukkan bagi petugas dan wartawan demi kelancaran proses pemadaman.

Namun di lapangan, situasi justru berbanding terbalik. Saat sejumlah jurnalis mengambil gambar di sekitar titik api, Kapolsek Kaidipang disebut datang dengan emosi dan langsung membentak wartawan tanpa alasan yang jelas.

Meski telah menjelaskan sedang menjalankan tugas jurnalistik dan menunjukkan identitas sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ramdan mengaku justru mendapat respons bernada meremehkan.

“Meski anggota PWI emang kenapa?” ujar Ramdan menirukan ucapan Kapolsek Kaidipang.

Perdebatan pun tak terhindarkan. Bukannya melindungi kerja pers di ruang publik, Kapolsek Kaidipang disebut terus mengusir wartawan dari lokasi kejadian, seolah keberadaan media dianggap ancaman, bukan mitra penyampai informasi.

Yang paling disorot adalah dugaan ancaman verbal bernada kekerasan yang dilontarkan oknum aparat tersebut.

“Bentar kamu saya hajar,” kata Ramdan menirukan ucapan Kapolsek.

Ucapan itu sontak menuai kecaman. Banyak pihak menilai tindakan tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan yang tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Di tengah upaya masyarakat memperoleh informasi cepat dan akurat terkait kebakaran fasilitas pelayanan publik, wartawan justru diduga mendapat tekanan saat bekerja. Padahal pers memiliki fungsi kontrol sosial dan menjadi penghubung informasi antara peristiwa di lapangan dengan publik.

Peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan serius terhadap profesionalisme aparat dalam menghadapi kerja jurnalistik. Jika wartawan yang bekerja secara terbuka di ruang publik saja dapat diduga diintimidasi, maka kebebasan pers di daerah patut dipertanyakan.

Insiden tersebut disaksikan langsung warga, sejumlah wartawan lain, dan anggota kepolisian yang berada di lokasi kebakaran. Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Kaidipang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan tersebut.

(rp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *