
Pewarta: Rendi Pontoh
BOLTARA (Gawai.co) — Dugaan penghambatan kerja jurnalistik dalam agenda peletakan batu pertama pembangunan gedung di RSUD Bolaang Mongondow Utara (Boltara) resmi dilaporkan ke Polres Boltara. Insiden yang dinilai mencederai kebebasan pers itu kini memasuki proses hukum setelah pelapor mengantongi Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) tertanggal 1 Mei 2026. Jumat, (1/5/26).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor 53/V/2026/SPKT/Res Bolmong Utara. Pelapor, Chandriawan Datuela, mengadukan dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 09.00 WITA di area RSUD Bolaang Mongondow Utara, Desa Talaga Tomoagu, Kecamatan Bolangitang Barat.
Dalam kronologi yang disampaikan, sejumlah jurnalis mendatangi lokasi untuk meliput kegiatan peletakan batu pertama pembangunan gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), yang merupakan agenda resmi pemerintah daerah.
Namun, setibanya di lokasi, para jurnalis disebut tidak diperkenankan masuk oleh pihak keamanan yang berjaga. Akses peliputan dibatasi dengan alasan tidak memiliki undangan resmi, yang menurut pelapor tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk menghalangi kerja pers.
Pelapor menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih kegiatan yang dilaksanakan merupakan bagian dari pembangunan fasilitas layanan kesehatan yang bersumber dari kepentingan masyarakat luas.
Akibat pembatasan tersebut, para jurnalis tidak dapat menjalankan tugas peliputan sebagaimana mestinya, sehingga menghambat fungsi kontrol sosial yang melekat pada kerja-kerja pers.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara kegiatan maupun aparat keamanan terkait laporan tersebut.
(rp)



