Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Komisi III DPRD Kota Bitung mendorong percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Hal ini, DPRD melihat sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditargetkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.
Dalam rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bitung, sejumlah langkah strategis dibahas sebagai bagian dari upaya penataan lalu lintas serta mitigasi kecelakaan di wilayah perkotaan.
Ketua Komisi III DPRD Bitung, Franky Julianto, menegaskan bahwa regulasi daerah diperlukan agar pemerintah kota memiliki dasar kuat dalam melakukan penertiban kendaraan ODOL.
“Perda ini penting agar penanganan kendaraan ODOL di Kota Bitung memiliki payung hukum yang jelas, sekaligus mendukung implementasi kebijakan nasional yang akan berlaku pada 2027,” ujar Franky dalam rapat tersebut. Selasa (9/3/2026).
Selain itu, Ketua Komisi III DPRD Bitung, menyoroti pentingnya pengaturan jam operasional kendaraan berat di dalam kota guna mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan.

“Kami mendorong agar ada pengaturan jam operasional kendaraan berat dalam kota, sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan aman dan arus lalu lintas lebih tertib,” katanya.
Hal senada dikalimatkan, anggota Komisi III DPRD Bitung, Aldo Nova Ratungalo menilai penataan parkir liar kendaraan besar juga harus menjadi perhatian serius karena sering memicu kemacetan serta potensi kecelakaan.
“Penertiban parkir liar kendaraan ODOL harus menjadi prioritas. Ini sering menjadi penyebab gangguan lalu lintas, terutama di jalur-jalur padat kendaraan,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi III juga mendorong percepatan pembangunan Terminal Tipe C serta optimalisasi fungsi traffic light di sejumlah titik strategis untuk meningkatkan pengaturan arus kendaraan di Kota Bitung serta langkah mitigasi kecelakaan melalui pengawasan di lapangan.
“Dishub perlu menempatkan petugas di titik-titik rawan kecelakaan agar pengawasan lebih maksimal dan bisa meminimalisir potensi insiden di jalan raya,” katanya.
Menanggapi masukan itu, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kota Bitung, Royman Malage, menyatakan pihaknya siap menjalankan berbagai langkah mitigasi, termasuk penempatan petugas di sejumlah titik rawan kecelakaan dan kemacetan.
“Hasil rapat ini akan disampaikan dan memindaklanjuti ke pimpinan,” kata Roy.
Pembahasan rencana Perda ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan regulasi daerah dalam menghadapi penerapan kebijakan nasional terkait penertiban kendaraan ODOL pada 2027 mendatang.
Turut hadir dalam rapat kerja itu, dihadiri pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Bitung diantarnya, Gerald Kisman Podomi, Henkie Tumangkeng dan Handri Anugerahang serta perwakilan Dishub Kota Bitung. (ayw)

















