Pewarta : Charles Talumingan
Editor : Martsindy Rasuh
MANADO (Gawai.co) – Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado mengesahkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Manado Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS) dalam rapat pleno terbuka selama dua hari, dari tanggal 1 hingga 2 Desember 2024, di Aula kantor KPU Manado.
Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang, SH, MH menyampaikan pasangan Nomor Urut 1 AARS merupakan calon jagoan dari PDI-P berhasil unggul di 8 kecamatan dengan total perolehan suara 107.285 dengan prosentase 48,97 persen.
Sementara pasangan nomor urut 3 Jimmy Rimba Rogi – Ivan Lumentut berada di posisi kedua dengan perolehan 97.464 suara prosentase 44,94 persen.
Sedangkan di posisi ketiga dan keempat di tempat pasang nomor urut 2 dan Nomor Urut 4 yakni pasangan Benny Parasan – Bobby Daud, 12.501 suara dengan prosentase 5,71 persen, serta pasangan Audy Karamoy dan Lucky Datau dengan perolehan 1.839 suara prosentase 0,84 persen.
Dikatakan Jeffry Polii, SH (Topa) selaku Ketua Tim Pemenangan Andrei Angouw dan Richard Sualang, keberhasilan yang diraih ini merupakan murni suara rakyat yang ingin melanjutkan kepemimpinan AARS.
“Pertama-tama mewakili pasangan Andrei Angouw dan Richard Sualang mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat Kota Manado. Tentunya, raihan suara ini merupakan bentuk kesadaran masyarakat yang ingin melanjutkan pembangunan di Kota Manado,” kata Bung Topa ketika dikonfirmasi oleh awak media di Kantor KPU Manado, Senin (2/12/2024) tadi.
Senada disampaikan Wakil Ketua Pemenangan AARS, Steiven Zeekeon, SH, dia menggigatkan dan menghimbau kepada masyarakat dan relawan serta anggota partai untuk tidak melakukan euforia terlalu berlibihan, apa lagi Konvoi yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami menghimbau kepada pendukung, relawan, bahkan anggota partai untuk tidak melakukan euforia kemenangan berlebihan dengan melakukan konvoi yang mengakibatkan ganguan kenyamanan masyarakat, mengingat kita sedang menghadapi perayaan Natal Yesus Kristus. Olehnya, mari jaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan kita masing-masing,” katanya.
“Proses pleno rekapitulasi KPU kota Manado sudah sesuai prosedur sebagaimana di atur dlm PKPU 18 thn 2024. Jadi sudah sah secara hukum, tutup Zeekeon. (cha)