
Pewarta: Rendi Pontoh
BOLTARA (Gawai.co) — Belasan wartawan di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dihalangi saat hendak meliput kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di RSUD. Senin , (27/4/26).
Insiden ini memicu kecaman karena dinilai mencederai kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penghalangan terhadap jurnalis tersebut terjadi saat kegiatan resmi pemerintah daerah berlangsung. Para wartawan yang datang untuk menjalankan tugas peliputan justru dicegat di pintu masuk lokasi dan tidak diizinkan memasuki area acara.
Sekertaris PWI Boltara Candriawan Datuela, mengungkapkan kekecewaannya atas perlakuan tersebut. Ia menyebut dirinya bersama sejumlah rekan media datang untuk meliput kegiatan peletakan batu pertama yang melibatkan pemerintah daerah, namun justru mendapat penolakan tanpa alasan yang jelas.
“Kami datang menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput kegiatan peletakan batu pertama oleh Bupati Boltara. Tapi justru dihalangi masuk. Ini sangat janggal,” Tegasnya Candriawan.
Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang seharusnya terbuka untuk publik.
“Kalau kegiatan ini terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi, mengapa wartawan harus dihalangi? Ini patut dipertanyakan,” Tambah Candriawan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penghalangan dilakukan oleh pihak keamanan dari PT. Brantas Abipraya, yang menangani proyek pembangunan PHTC RSUD dengan nilai mencapai Rp128 miliar. Sikap tersebut memunculkan dugaan adanya pembatasan akses informasi publik terhadap proyek yang seharusnya dapat diawasi bersama.
Salah satu petugas keamanan di lokasi mengaku hanya menjalankan instruksi atasan. “Kalau tidak ada undangan tidak boleh masuk. Kami hanya menjalankan perintah pimpinan,” ujarnya di pintu masuk area proyek.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah terkait alasan pelarangan wartawan tersebut.
Peristiwa ini jadi sorotan serius dikalangan pers di Bolmut yang menilai kebebasan Pers dalam menjalani tugas sebagai Jurnalistik harus dijamin tanpa intervensi, terlebih dalam kegiatan yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan publik.
(rp).

