Pewarta : Charles Talumingan
Editor : Martsindy Rasuh
MANADO (Gawai.co) – Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Wanua Wenang mengeluarkan pernyataan resminya, terkait gugatan pesangon yang diajukan oleh Albert Wales dan Desmon Dirk Rattu, Rabu (13/11/2024) tadi.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Dalam perkara nomor 10/Pdt.SUS-PHI/2024/PNmnd, yang di gugat oleh kedua mantan karyawan tersebut menggugat PDAM Wanua Wenang terkait tuntutan pesangon yang dianggap masih belum diselesaikan.
Diketahui dua mantan karyawan yang perna bekerja di PDAM ini meminta pesangon. Untuk itu, masalah tersebut sempat di meja hijaukan.
Albert Wales salah satu penggugat, telah pensiun pada 15 Mei 2023, dan Desmon Dirk Rattu, yang pensiun pada 22 Desember 2023, menuntut hak pesangon atas masa kerja mereka di perusahaan tersebut.
Dalam Amar putusan pengadilan tertanggal 28 Oktober 2024, PHI menyatakan gugatan penggugat ditolak secara keseluruhan.
Dengan adanya putusan ini, PDAM Wanua Wenang Manado menegaskan tidak memiliki kewajiban untuk membayar pesangon sebagaimana yang diminta oleh para Penggugat.
“Kami akan mematuhi keputusan pengadilan dan mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa keputusan ini final,” ujar Direktur Utama Meiky Taliwuna melalui Ketua SPI PDAM Wanua Wenang Aswin Kasim, kepada sejumlah wartawan.
Lebih lanjut Aswin pun berharap, semua pihak, termasuk media, untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak objektif mengenai kasus ini.
“Lewat putusan tersebut, saya menegaskan PDAM Wanua Wenang tidak berkewajiban untuk memenuhi tuntutan pesangon dari para mantan karyawan yang berasal dari eks PT. Air,” tutupya. (cha)