Bawaslu Bolmong Keluarkan Sebelas Larangan Selama Tahapan Kampanye Pilkada 2024

Komisioner Bawaslu Bolmong. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo
BOLMONG (Gawai.co)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) merilis 11 larangan selama masa kampanye bagi para pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Larangan Kampanye Pilkada 2024.

Larangan ini berlaku mulai 25 September hingga 23 November mendatang. Larangan selama masa kampanye yang di rilis Bawaslu Bolmong ini, tertuang dalam Pasal 69, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 terkait larangan kampanye Pilkada 2024.

Larangan Kampanye Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmong, Radikal Mokodompit menjelaskan, imbauan terkait larangan dalam kampanye sudah dilakukan sejak 23 September 2024 yang lalu.

Di Pasal 69, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 menyebutkan,

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, 2 Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.

3. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

4.Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau 4 menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik.

5. Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.

6.Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.

7.Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye.

8.Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

9.Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

10.Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

11. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *