Pewarta : Rendi Pontoh
Editor : Martsindi Rasuh
Bolmut — (Gawai.co) — Kecelakaan maut terjadi di jalan trans Sulawesi di Desa Bolangitang 1, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, pada Sabtu malam, 20 April 2024, sekitar pukul 22.10 Wita pekan lalu.
Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan, antara roda empat Grand Max warna hitam nomor polisi DB 8849 BG dengan roda dua jenis Mio M3 warna merah nomor polisi DB 2725 HL.
Akibat dari kecelakaan itu sehingga memakan korban jiwa, yaitu pengendara roda dua yang dikendarai oleh Sangadi Bolangitang Satu, Abdul Azis Pontoh.
Kronologis kecelakaan berawal dari mobil jenis pick up Daihatsu Grand Max yang dikemudikan Agung Patonengan (22), sedang dalam perjalanan dari Gorontalo menuju Desa Ollot bersama adiknya, Fajar Patonengan.
Saat tiba di Desa Bolangitang 1 dekat pintu Gapura arah ke wisata Mangrove, kecelakaan pun tak terelakkan. Sebab, kendaraan Yamaha Mio M3 yang dikemudikan Abdul Azis Pontoh (54) bersama istrinya Salma Lamangga (53), saat itu muncul dari arah berlawanan.
Akibat kejadian tersebut, pengendara motor bersama istrinya dilarikan di RSUD, tapi Abdul Aziz Pontoh tak dapat diselamatkan, sementara istrinya mendapat perawatan karena hanya mengalami luka-luka.
Kasat Lantas Polres Bolmut AKP Hasanudin, saat ditemui sejumlah media, Rabu, (24/4/2024) tadi, mengatakan bahwa kecelakaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Setelah itu, akan dilakukan olah TKP apakah akan lanjut atau tidak.
“Memang untuk terduga pengendara Roda 4, kami temukan botol sisa minuman keras (miras) di dalam mobil. kemungkinan ada indikasi pengendara dalam pengaruh minuman keras. Namun, dalam keterangan terduga, botol yang berada di dalam mobil sisa miras minggu lalu. Intinya kasus ini masih kami dalami,“ kata Hasanudin.
Sementara kakak korban tabrakan maut Eddy Pontoh, merasa keberatan atas kejadian tersebut. Sebab, ada indikasi terduga pelaku dalam pengaruh miras.
“Intinya pelaku sudah mengetahui konsekuensi dalam mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk dilarang oleh UUD,” kata Eddy.
Ditambahkan Eddy, kami sepenuhnya menghargai proses hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwajib, dan harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan ada main mata dalam kasus seperti ini, karena sudah berurusan dengan nyawa. Kerugian tidak dapat ditukar dengan apapun, dan harus dihukum seadil-adilnya,”tegasnya. (rp)