Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Keresahan warga Kota Bitung terkait dengan kelangkaan BBM jenis Solar Bersubsidi, terjawab dengan adanya tindakan tegas jajaran Polres Bitung.
Pasalnya, pada Minggu 25 Februari 2024, jajaran Polres Bitung, melalui Unit Tipidter Satreskrim Polres Bitung, sekitar pukul 13.00 wita, berhasil meringkus dua terduga penimbun BBM solar subsidi ilegal, yang merupakan warga Kecamatan Matuari.
Kapolres Bitung, melalui Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Iwan Setyabudi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap terduga pengepul BBM Solar Subsidi ilegal tersebut.
“Kedua terduga tersangka itu, berinisial JMW (42) dan JM (42) bersama sejumlah barang bukti, sudah diamkan di Mako Polres Bitung untuk dilakukan pengembangan oleh tim penyidik,” kata Iwan saat dihubungi awak media melalui pesan singkat elektronik. Selasa (27/2/2024).
Adapun modus kedua terduga pelaku pengepul BBM solar subsidi ilegal, kata Iwan, aksi keduanya seperti layaknya antrian kendaraan normal, melakukan antrian di SPBU dan dikumpulkan kemudian dijual kembali dengan harga industri.
“Kedua terduga tersangka, saat menjalankan aksi mereka, menggunakan dua unit kendaraan roda empat dan menjadi target sasaran di SPBU BCL Manembo-Nembo serta untuk lokasi tempat pengepul dan informasi lainya masih dalam tahapan pengembangan,” katanya.
Kronologis Singkat;
Kasi Humas Polres Bitung, menjelaskan kronologis singkat terkait dengan pengungkapan dan penangkapan kedua terduga tersangka penyalahgunaan BBM Solar Ilegal.
Selain itu kata Iwan, pihaknya mendapat laporan dan informasi dari warga terkait dengan sejumlah kendaraan dengan jenis bahan bakar solar, melakukan pembelian dengan jumlah besar serta melakukan antrian hampir setiap harinya di SPBU yang sama.
“Menurut informasi, setelah melakukan pengisian di SPBU, mobil sebut langsung memindahkan BBM dengan jenis solar subsidi itu, langsung dipindahkan dari tangki mobil ke galon-galon yang telah disiapkan untuk ditampung,” katanya.
Informasi tersebut, kata Iwan langsung ditindak lanjuti jajaran Reskrim Polres Bitung dan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim, IPTU Gede Indra Asti, untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Pada Minggu 25 Februari 2024, jajaran Satreskrim Polres Bitung, melakukan pemantauan di area SPBU Manembo-Nembo. Dan hasilnya dua unit mobil yang digunakan dalam operasi itu berhasil diamankan petugas,” tandasnya.
Atas kejadian itu, jajaran Polres Bitung melalui Satreskrim berhasil mengamankan kedua terduga tersangka bersama dengan barang bukti berupa;
1 unit mobil Rino Box dengan warna box silver dan kepala mobil berwarna biru. Didalamnya terdapat 14 jerigen berisikan BBM jenis solar bersubsidi, dengan kapasitas 25 liter per jerigen, 1 jerigen berisikan BBM jenis solar bersubsidi (hanya terisi setengah), dan 20 jerigen kapasitas 25 liter yang masih kosong.
Kemudian 1 unit mobil truk warna merah bermuatan 9 jerigen yang berisikan BBM jenis solar bersubsidi dengan kapasitas 25 liter per jerigen, dan 16 jerigen berkapasitas 25 liter yang masih kosong. (ayw)