Editor/Pewarta: Jory Wenur
TOMOHON (Gawai.co) – Sesuai amanat UU Pemilu, Bawaslu Kota Tomohon terus melakukan fungsi pencegahan dan pengawasan jalannya Pemilihan Umum Tahun 2024. Dengan selalu utamakan fungsi pencegahan, sebagai langkah mitigasi Bawaslu Kota Tomohon sudah menyampaikan surat imbauan nomor : 108/PM.OO/K.SA-15/11/2023 tertanggal 25 November 2023 yang ditujukan kepada pimpinan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 di Kota Tomohon, untuk secara mandiri menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas, saat ditemui media, Rabu (20/12/2023).
Kowaas melanjutkan, di imbauan tersebut sudah ada lampiran APK yang dipasang tidak sesuai aturan. Ini berdasarkan inventarisasi yang dilakukan oleh Panwascam dan PKD di wilayah kerjanya masing-masing.
“Karena banyak yang tidak ditindaklanjuti, Kowaas menyampaikan bahwa kira-kira sepekan setelah surat imbauan disampaikan, Bawaslu Kota Tomohon berdasarkan prosedur juga, sudah menyampaikan surat saran perbaikan ke semua Parpol untuk menurunkan secara mandiri Alat Peraga Kampanye (APK) dimaksud,” tutur Ketua Bawaslu itu.
Ditambahkannya “Bawaslu Kota Tomohon sudah melakukan upaya-upaya pencegahan, tetapi berdasarkan laporan masyarakat serta temuan jajaran Bawaslu di lapangan, masih banyak APK yang tidak sesuai aturan terpasang di berbagai titik.
“Maka dari itu, Bawaslu dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Tomohon dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) terkait agenda penindakan di lapangan.
Sesuai aturan, wilayah eksekutorial wewenang Satuan Pol-PP, tugas Bawaslu menyampaikan rekomendasi soal Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan,” pungkas Bung Stenly sapaan akrabnya. (Jor/FJT)