Editor/Pewarta: Jory Wenur
TOMOHON (Gawai.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) atau Penandatangan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Kota Tomohon, tentang Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Tomohon pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, pada Rabu 15 November 2023 bertempat di Emera Hills Tomohon.
MoU atau Penandatangan Nota Kesepahaman ini, sebagai bentuk komitmen bersama Pemkot dan Bawaslu Kota Tomohon, dalam menciptakan iklim demokrasi yang diwarnai dengan netralitas ASN di jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas, saat dihubungi media melalui Whats App (WA) pribadinya, Kamis (16/11/2023).
Lanjut Bung Stenly sapaan akrabnya, Bawaslu akan selalu mengedepankan prinsip pencegahan.
“MoU ini, diharapakan menjadi upaya mitigasi dini untuk menghadirkan ASN di jajaran Pemerintah Kota Tomohon yang netral di Pemilu dan Pilkada serentak 2024,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tomohon itu. (Jor/FJT)