Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Pasca ditetapkan 2 oknum pegawai Kantor Syahbandar Perikanan Bitung, jajaran Polres Bitung beberkan kronologis tindak pidana korupsi berupa penerima Gratifikasi.
Menurut Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, saat mengelar konferensi pers di lobi Mako Polres Bitung, mengatakan sekitar pukul 15:30 wita, pada hari Sabtu 16 September 2023, pelapor mendapatkan sejumlah orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar, oleh oknum pegawai Kantor Syahbandar Perikanan Bitung, saat mengurus dokumen.
“Atas kecurigaan itu, pelapor masuk ke dalam ruangan kantor, kemudian pelapor menemukan sebuah tas berisi uang yang diisi didalam amplop berwarna putih yang berada di bawah meja salah satu oknum pegawai Kantor Syahbandar Perikanan Bitung, berinisial S alias Mas (45),” kata Kapolres Bitung didampingi Waka Polres, Kompol Afrizal Rachmat Nugroho.
Sementara itu, dari hasil pengembangan jajaran Polres Bitung, melalui Unit Tipidkor berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 7.000.000 beserta satu unit ATM dan satu buah hp merek Oppo, dikediaman tersangka berinisial AP selalu oknum pegawai Kantor Syahbandar Perikanan Bitung.
“Total barang bukti berupa uang tunai dari kedua tersangka sebesar Rp 11.750.000. atas pemberian dari pengurus atau agen pemilik kapal, sebagai ungkapan terima kasih, atas penerbitan dokumen berupa; surat lapor kedatangan kapal, persyaratan berlayar dan olah gerak. Sementara itu modus operasi yang dilakukan oleh tersangka dan agen kapal di setor setiap hari Sabtu dari pukul 14:00 hingga 15:00 wita, di Kantor Syahbandar Perikanan Bitung,” beber Kapolres Bitung.
“Kemudian amplop putih yang berisi uang itu, sudah terdapat nama agen kapal, setelah itu tersangka S alias Mas, menyetor uang tersebut ke tersangka AP. Selain itu juga ada yang menyetor (agen kapal.red) ke tersangka AP melalui transfer via rekening bank,” lanjutnya.
Saat disentil terkait dengan jumlah yang ditransfer, Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, mengatakan pihaknya sedang mendalami.
“Kami masi melakukan penyelidikan lebih lanjut, setelah hasil dapat akan kami infokan lagi ke rekan-rekan,” pungkasnya.
Diketahui kedua tersangka oknum pegawai Kantor Syahbandar Perikanan Bitung dijerat dengan pasal 12 B UU Tipikor nomor 31 tahun 1999, sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, setiap gratifikasi keada pegawai negeri atau penyelengara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 miliar. (ayw)