Sulut  

PWI Sulut Kecam Aksi Jemput Paksa oleh Anggota Polres Tomohon Atas Berita Judi Togel

Polres Tomohon (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Maher Kambey

MANADO (Gawai.co) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut mengecam aksi sejumlah oknum Kepolisian Polres Tomohon yang melakukan penjemputan paksa terhadap wartawan koran harian Manado Post Julius Laatung (JW).

Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan, melaluiWakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Adrianus Robert Pusungunaung (Adrian), menyayangkan aksi penjemputan paksa tersebut.

JW sendiri dijemput paksa di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Griya Bangun Tomohon Lestari 2 Kelurahan Lansot, Tomohon Selatan, pada Sabtu (29/10/2022).

Penjemputan tersebut diduga terkait dengan pemberitaan di koran Manado Post terbitan Rabu (18/10/2022) lalu dengan tajuk berita Togel Diduga Kembali “Subur” di Wilhum Polres Tomohon.

Lebih memiriskan lagi, saat dijemput paksa, JL yang juga adalah anggota PWI Sulut langsung digiring ke Mapolres Tomohon dan dilakukan pemeriksaan di ruang Reskrim Polres.

Menurut Adrian, bahwa sesungguhnya berdasarkan Pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi.

“Selama wartawan menjalani profesinya secara benar tidak dapat dipidanakan atas karyanya. Kemudian MoU antara Kapolri dan Dewan Pers, sewaktu Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon, yang disaksikan Presiden RI Joko Widodo, berisi antara lain kemerdekaan pers harus dilindungi sesuai Undang -Undang no 40 tahun 1999 tentang pers,” jelasnya.

“Kalaupun pihak Polres Tomohon merasa dirugikan akibat munculnya pemberitaan tersebut, seharusnya dilakukan klarifikasi dan hak jawab,” sebutnya.

Adrian menyebutkan Polisi seharusnya tidak boleh memaksa Wartawan untuk membocorkan sumber berita.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi, “Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

“Jadi jika memang ada pemberitaan yang merugikan nama baiknya, seharusnya dilakukan hak Jawab, bukan di jemput Paksa seperti itu,” tegas Adrian.

Terkait Penjemputan Paksa yang di lakukan oleh anggota Polres Tomohon, Adrian mengecam keras serta meminta Propam Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres yang terlibat dalam penjemputan Paksa tersebut.

Terpisah, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, kepada Wartawan membantah keras penjemputan paksa terhadap Wartawan Manado Post JL.

“Itu tidak benar, paling mau minta info mengenai kasus perjudian yang katanya masih banyak. Artinya kita kecolongan, karena perintah saya jelas semua harus ditangkap, berarti ada mis komunikasi,” ucap Kapolres.

“Yang bersangkutan tidak ada ditangkap. Hanya cuma cari info apa benar masih banyak perjudian di wilayah hukum Polres Tomohon, karna kalau benar Reserse akan bergerak guna pembubaran dan penangkapan,” tukasnya. (Mhr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *