Gubernur Sulut Rilis Surat Edaran Baru Terkait Omicron

dr Steaven Dandel

Editor : Jazzy Worotikan

Peliput : Michelle De Jonker

MANADO (Gawai.co) — Surat edaran (SE) gubernur Sulawesi Utara (Sulut) nomor 440/22.1248/SEKR-DINKES yang berisikan adanya penerapan aturan wajib karantina 5×24 jam berlaku bagi semua pelaku perjalanan, dibatalkan.

Pasalnya, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, meralat menjadi SE Nomor: 440/22.1257/SEKR-DINKES tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulut, Senin (7/2/2022).

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sulut, dr Steaven Dandel mengatakan, surat edaran tersebut menegaskan tentang penerapan aturan proses karantina tetap dilaksanakan namun secara selektif.

“Tindakan ini ambil atas kebijakan pemerintah demi menjaga kesehatan masyarakat Sulawesi Utara. Ini guna menekan angka penyebaran virus Omicron Covid-19 yang semakin hari terdeteksi meningkat. Saat ini sudah ada pasien yang menderita virus Omicron sebanyak empat orang, namun status kemungkinan terjangkit dari mereka yang terdata sudah merambah hingga 60 orang lebih,” bebernya.

Lebih lanjut, saat ini pemerintah menggenjot percepatan vaksin booster yang saat ini sedang diterapkan. “Untuk vaksin booster sudah digunakan ribuan vaksin dengan merk moderna. Moderna sendiri merupakan yang paling diminati khususnya di Sulawesi Utara. Artinya masyarakat sudah banyak yang sadar dengan pentingnya vaksin booster untuk mencegah serangan virus Omicron bersama,” terangnya.

Surat Edaran Nomor: 440/22.1257/SEKR-DINKES tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulut.

Menurutnya, kondisi saat ini harus diantisipasi sehingga diperlukan peran aktif masyarakat selain menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Dan tentunya disiplin menggunakan masker dan handsanitizer. Semua pihak diminta aktif menggunakan aplikasi EHAc Indonesia (Peduli Lindungi).

Kemudian, untuk poin satu pada surat edaran lama itu adalah pendekatan blanket (melingkupi keseluruhan) yakni semua orang yang ada dalam satu kendaraan transportasi dianggap semuanya adalah kelompok kontak yang rentan untuk mentransmisikan penyakit. Sehingga kepada mereka dilaksanakan karantina (pemisahan) selama satu kali masa inkubasi terpendek yakni 5 x 24 jam,” tegas Dandel.

“Ini agar mencegah supaya tidak menularkan ke orang lain. Sementara pada point tiga surat edaran terbaru proses ke karantinaannya dilaksanakan secara selektif pada orang yg berada disekitar tempat duduk dari penumpang yg positif saja,” tutupnya. (mdj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *