Hingga Juli 2021 Jasa Raharja Sulut Telah Menyerahkan Santunan Lakalantas 22,90 Miliar

Petugas Jasa Raharja Sulut saat berkunjung kepada keluarga korban lakalantas. (ist)

Editor: Martsindy Rasuh

TONDANO (Gawai.co) – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) yang meliputi wilayah kerja Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara hingga Juli tahun 2021 telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sebesar Rp22,90 miliar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Pahlevi, Senin (16/8).

“Jenis santunan yang sudah kami serahkan yaitu untuk korban meninggal dunia sebesar Rp14,97 miliar dan luka-luka Rp7,93 miliar,” bebernya.

Dia melanjutkan, dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 2,29 persen. “Dengan meningkatnya jumlah penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan, kami selalu mengimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

Kemudian, kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman.

Dilanjutkannya, setiap kasus lakalantas yang terjadi, secara up date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka masing-masing polres. Sehingga dari setiap kasus lakalantas dapat dilakukan penanganan cepat.

“Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” tuturnya.

Pahlevi menjelaskan, masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp20 juta. Sedangkan untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp50 juta.

Ia pun menambahkan, kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Dikarenakan, sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban lakalantas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Martsindy Rasuh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *