Menteri KP RI Sampaikan Hal Ini saat Menyambangi Kota Bitung

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono. (doc.foto: Gawai.co)

BITUNG (Gawai.co) – Sambangi Kota Bitung, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, meninjau sejumlah lokasi termasuk Poltek KP, PSDKP, PPS dan BPPP Aertembaga.

Rombongan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI yang di pimpin langsung oleh Menteri KKP RI, saat tiba di Kota Bitung, didampingi oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw dan Walikota Bitung, Maurits Mantiri serta sejumlah unsur Forkopimda. Selasa (05/10).

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, saat pelaksanaan konferensi pers menyampaikan, pihaknya bakal menerapkan konsep baru yakni Penangkapan Terukur yang nantinya akan diterapkan pada bulan Januari 2022.

Diketahui konsep terbaru yang bakal dilakukan oleh KKP RI, merupakan penyeimbang antara prinsip ekonomi dan ekologi dalam pemanfaatan sumber daya ikan yang berkelanjutan.

“Tujuannya untuk pemetaan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan nelayan serta para pekerja di sektor kelautan dalam hal ini anak buah kapal (ABK)” kata Trenggono.

Selain itu menurutnya, modernisasi sub sektor perikanan tangkap, dengan sendirinya akan menciptakan pelabuhan bersih dan ramah wisata, sehingga meningkatkan daya saing produk perikanan di pasar dunia.

“Melawan ilegal fishing tak hanya sekedar menangkap pelaku ilegal fishing, namun menjaga tata kelolah sumber daya perikanan secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip ekonomi biru tak jauh lebih penting juga” ujarnya.

Sementara itu dalam keterangannya, akan ada tiga zonasi penangkapan, sesuai dengan skema penangkapan terukur.

Adapun ketiga zonasi penangkapan tersebut antaralain: Zonasi Industri, Zonasi Nelayan Lokal dan Zonasi Spawning Ground, guna menjaga keberlanjutan populasi perikanan di Indonesia.

“Dengan adanya pembagian zonasi tersebut, dapat memastikan kebijakan penangkapan menguntungkan semua pihak, baik pelaku usaha dengan skala besar maupun pelaku usaha lokal bahkan Pemerintah Daerah” bebernya.

Trenggono melanjutkan, implementasi konsen terbaru atau penangkapan terukur, akan dilakukan diwilayah Indonesia Timur, meliputi WPPNRI 718, 717 dan 715.

“Implementasi penangkapan ikan terukur akan disertai dengan pengawasan yang lebih ketat. Selain patroli oleh kapal-kapal dan pesawat PSDKP, KKP akan mengandalkan teknologi satelit,” bebernya kembali.

Namun setiap kapal penangkap ikan yang beroperasi di WPPNRI dan ZEE wilayah Indonesia, menurut Trenggono harus dilengkapi dengan Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS) selain itu pula di dukung oleh sarana dan prasarana di pelabuhan perikanan juga akan ditingkatkan kualitasnya oleh KKP.

“Sebab melalui penangkapan ikan terukur ini, kita ingin pengiriman produk perikanan ke luar negeri tidak lagi harus melalui Jakarta atau kota-kota besar di Jawa dan Bali tapi bisa langsung dari pelabuhan di wilayah Timur Indonesia” kata Trenggono.

Melalui kebijakan penangkapan ikan terukur itu, Wahyu berharap kualitas produk perikanan yang dihasilkan Indonesia memiliki daya saing tinggi di pasar internasional.

“Sebab cara penangkapan dan pengolahannya sesuai dengan standar sehingga kondisinya terjaga sampai ke tangan konsumen. Ini yang kita lakukan sebenarnya untuk kepentingan masyarakat dan pelaku usaha perikanan itu sendiri. Supaya teratur dengan baik. Kemudian bagaimana kita bisa dipandang oleh internasional mengenai produk kita,” pungkasnya. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *