Bitung  

Sungai Tanjung Merah Diduga Dicemari Limbah Produksi Perusahan

Masyarakat Tanjung Merah yang menjadi salah satu warga terdampak dugaan pencamaran aliran sungai hasil dari produksi perusahan PMA PT Futai Sulawesi Utara. (foto: istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Dugaan Pencemaran Aliran Sungai melalui pembuangan limbah produksi Perusahan, yang tercatat sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) di Kota Bitung, mulai merasakan sejumlah masyarakat. Senin (29/4/2024).

Diketahui perusahaan PMA itu berlabel PT Futai Sulawesi Utara, yang berdiri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industri Kota Bitung, diwilayah Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari.

Pada akhir pekan lalu, terinformasi telah mengeluarkan dan mengalirkan limbah beracun di aliran Sungai Tanjung Merah, sehingga mengakibatkan sejumlah ikan mati serta berdampak pada kesehatan masyarakat.

Menurut salah satu warga Tanjung Merah, Wilmar Todaeng mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat 26 April dan puncaknya di hari Sabtu 27 April 2024, sekitar pukul 04:30 wita dini hari.

“Sejak subuh bau sengat dan tajam sudah kuat terhirup, meskipun rumah kami dibatasi dengan dinding bendungan. Dan pada pagi hari warga air sungai berubah menjadi warna hijau pekat disertai dengan adanya benda seperti bekas kertas yang telah basah dan larut,” katanya didampingi sang istri saat ditemui awak media.

Lebih lanjut kata Wilmar, tak selang beberapa jam, kami melihat ikan dan belut yang ada di sepanjang aliran sungai, terapung, sebagai telah mati dan sebagiannya masih hidup namun dengan keadaan lemas.

“Ikan di mulukuala, sama dengan kena potas,” kata Wilmar sambil mengunakan bahasa Manado, yang artinya terlihat sejumlah ikan di muara sungai seperti keracunan atau kena jaring.

Bahkan kata Wilmar, dirinya berserta istri ikut merasakan dampak dari limbah perusahan yang diketahui sudah kali kedua di tahun 2024 ini.

“Hampir sekitar sejam, saya dan istri mengalami dampak dari limbah itu, seperti kehilangan penciuman serta badan terasa lemas dan sakit kepala, hingga bau limbah itu habis disekitar pukul 16:00 wita,” bebernya.

Dugaan limbah beracun hasil produksi PT Futai Sulawesi Utara yang mencemari aliran sungai Tanjung Merah. (foto: istimewa)

Kepala Kelurahan Tanjung Merah, Marlin Lengkong mengatakan jika pihaknya belum menerima laporan dari masyarkat terkait dengan penceramah di aliran sungai.

“Laporan langsung dari masyarkat belum ada, namun sudah ada vedio dari salah satu perangkat Kelurahan yang dikirim via WhatsApp. Kalau pencemaran di bulan Januari lalu oleh PT Futai Sulawesi Utara sudah selesai dan telah terjadi proses ganti rugi dari perusahan kepada masyarakat terdampak,” kata Lengkong saat dikonfirmasi sejumlah awak media, melalui pesan singkat elektronik.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Merianti Dumbela melalui telepon selular mengatakan, pihaknya siang tadi telah melakukan peninjauan serta pengambilan sampel di aliran sungai Tanjung Merah.

“Siang tadi, bersama dengan Kepala UPTD Laboratorium, tim Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, telah turun lapangan. Kalau hasilnya sudah ada akan kami kabarkan,” pungkasnya.

Terpisah, Erwin Irawan salah satu pekerja di PT Futai Sulawesi Utara ketika ditemui diruang kerjanya membantah pihaknya melakukan pencemaran aliran sungai.

Berbekal kertas putih dengan gambar peta, Erwin menjelaskan, ada dua aliran sungai dengan volume air berbeda yang mengalir ke samping rumah warga.

“Kemarin saya sudah turun lapangan. Ada dua aliran sungai dengan volume air yang berbeda. Aliran sungai bersebelahan dengan kami itu ada penyekat. Sehingga tidak masuk dalam logika bahwa kami melakukan pencemaran,” jelasnya.

Ia sendiri tidak menampik pada Januari lalu itu ada ikan peliharaan warga sekitar mati mendadak.

“Waktu lalu itu memang ada kebocoran. Sehingga ada ikan mati. Tapi, sudah diselesaikan di kelurahan,” tukasnya (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *