Jasa Raharja Serahkan Santunan Bagi Korban Kecelakaan KM Cantika Express

Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan sebagai manifestasi dari hadirnya negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. (Foto: Humas Jasa Raharja)

Editor/Pewarta: Maher Kambey

JAKARTA (Gawai.co) – Kecelakaan tragis kembali terjadi. Kecelakaan tersebut melibatkan KMP Cantika Express 77 tujuan Kupang – Alor mengalami kebakaran pada hari Senin, (24/10/2022) di perairan Naikliu Kabupaten Kupang sekira jam 13.00 Wita.

Atas musibah ini, Jasa Raharja melakukan langkah proaktif diantaranya melakukan koordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dll) dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia. Selanjutnya Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia.

Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan maksimal Rp. 20 juta ke rumah sakit dimana korban dirawat, sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut.

Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya, dimana santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, mengatakan Jasa Raharja turut prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Dia menyebutkan, santunan ini adalah wujud manifestasi dari hadirnya negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka citayang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017. (Mhr)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *