Pemkot Gelar Rapat Kordinasi Tim Pora Kota Tomohon

Rapat Kordinasi Tim Pora Kota Tomohon. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Rusmin Hasan
TOMOHON. (Gawai.co)- Tim Pora adalah tim yang terdiri dari Instansi dan atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di suatu daerah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Muhammad Akmal SH sebagai unsur pelaksana menjelaskan, dasar kegiatan ini diantaranya UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 50 Tahun 2016 tentang tim pengawasan orang asing.

Untuk susunan Tim Pora tingkat Kota Tomohon terdiri dari 40 orang perwakilan dari Instansi. Kegiatan tersebut dihelat di grend Master Resort Tomohon. Jumat (5/8/2022)

Kegiatan dibuka Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut SE. Wakil Walikota kesempatan itu membacakan sambutan Walikota Caroll J A Senduk SH. Dalam sambutannya, dikatakan kiranya melalui kegiatan ini, kita dapat mendeteksi potensi pelanggaran yang terjadi oleh orang asing.

Diharapkan dengan keterlibatan Instansi di Kota Tomohon, didalamnya Camat dan Lurah, kita dapat peka melihat situasi dan kondisi yang ada agar masyarakat lebih menyadari keberadaan orang asing disekitarnya, mengetahui kegiatannya, kesesuaian izin tinggalnya dan mengetahui kemana harus melapor apabila ditemukan permasalahan terkait orang asing,” tuturnya.

“Apresiasi kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado yang terus memberi perhatian dan mengingatkan pemerintah Kota Tomohon melalui kegiatan yang dilaksanakan saat ini, kaitan dengan pengawasan terhadap orang asing,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Muhammad Akmal SH sebagai unsur pelaksana menjelaskan dasar kegiatan ini diantaranya UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, UU No 14 Tahun 2008 tentang leterbukaan informasi publik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 50 Tahun 2016 tentang tim pengawasan orang asing.

“Untuk susunan Tim Pora tingkat Kota Tomohon terdiri dari 40 orang perwakilan dari Instansi,” jelasnya.

Diketahui, narasumber dalam kegiatan ini Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut Friece Sumolang SH MH. (Rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *