Talaud  

30 Hari BPK ‘Kuliti’ Pemkab Talaud

Moody Gumansalangi. (ist)

Pewarta: Tim Redaksi
Editor: Rofni Lolaen

MELONGUANE (Gawai.co) – Selama 30 hari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menguliti seluruh laporan pertanggungjawaban keuangan milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019. Selama pemeriksaan berlangsung pejabat di lingkup pemerintah daerah dilarang keluar daerah.

Kepala Inspektorat Kepulauan Talaud Moody Gumansalangi mengatakan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) harus mempersiapkan berkas yang diminta BPK. Hal ini dilakukan untuk memudahkan BPK melakukan pemeriksaan.

“Sesuai dengan instruksi bupati bahwa selama pemeriksaan agar pejabat dilarang keluar daerah,” ucap Gumansalangi saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia berharap kepada seluruh OPD untuk kooperatif dan mampu memberikan informasi yang baik kepada BPK. “Kurang lebih dua bulan BPK melakukan pemeriksaan. Tahap satu pemeriksaan awal, tahap dua pemeriksaan rinci. Diharapkan seluruh OPD harus mampu memberikan informasi sebaik-baiknya kepada BPK agar memudahkan pengambilan keputusan,” katanya. (Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *