DPRD dan Pemkab Sitaro Sepakati KUA PPAS TA 2023, Rancangan APBD Mencapai 505 Miliar 

Bupati bersama DPRD Sitaro menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS TA 2023. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Frans Kasumbala
SITARO (Gawai.co) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioriatas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran (TA) 2023, berlokasi di ruang rapat DPRD, Kamis(4/7/2022).

Sebelumnya dalam pemaparan, Bupati Sitaro Evangelian Sasingen menyebutkan KUA tahun 2023 untuk pendapatan pada tahun mendatang di proyeksikan mencapai Rp. 505.636. 838.089 terdiri dari Pendapatan Asli daerah sebesar Rp. 26.064.694. 996, dan pendapatan transfer sebesar Rp. 477.972.143.094. serta pendapatan daerah lainnya yang sah sebesar Rp. 1.600.000.000.

Sedangkan untuk belanja daerah tahun 2023 direncanakan sebesar Rp. 570.708.954.947. terdiri dari Belanja Operasi terdiri dari Rp. 372.308.025.253, Belanja Modal Rp. 99.744.863.273. serta Belanja tidak terduga Rp. 2.000.000.000 dan Belanja transfer sebesar Rp. 96.656.066.421.

Sementara untuk pembiayaan terdiri atas penerimaan pembiayaan dan  pengeluaran  pembiayaan. Untuk pembiayaan tahun depan di proyeksikan Rp.65.072.116.858  didapat dari sisa lebih anggaran tahun 2022 Rp.14.072.116. 858 serta oencairand ana cadangan untuk hibah pilkada tahun 2024 sebanyak Rp. 1.000.000.000 dan penerimaan pinjaman daerah Rp. 50.000.000.000, dimana untuk penerimaan pinjaman daerah diperuntukan untuk pembangunan rumah sakit umum Sitaro tahap dua pada 2023 yang sumber dananya dari pinjaman bank dengan waktu pengembalian peminjaman selama delapan tahun.

Sesuai pantauan, kesepakatan ditandai dengan dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Lembaga DPRD melalui Ketua Djon Janis dengan Pemkab yakni Bupati Sitaro Evangelian Sasingen terhadap KUA – PPAS APBD TA 2023.

Bupati Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen dalam sambutannya menjelaskan KUA merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk priode setahun kedepan.

Sedangakan PPAS merujuk pada program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk selanjutnya RKA SKPD tersebut menjadi bahan penyusunan rancangan APBD.

“Sesuai dengan kesepakatan bersama KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 secara ringkas kerangka acuan makro keuangan Daerah meliputi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah,” kata Sasingen.

Selaku pimpinan daerah, Sasingen menyatakan sepakat atas KUA) dan PPAS TA 2023. Tak lupa Bupati pertama perempuan ini menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

“Menjadi harapan kita bersama KUA PPAS ini nantinya akan menghasilkan RAPBD yang dapat berfungsi sebagai instrumen dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Hadir pada Rapat Paripurna, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Pj Sekretaris Daerah, Dr. Agus T. Poputra, para Asisten Sekda, Kepala Dinas, Kepala Bagian Setda dan para Camat. (Frans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *