Bupati Sitaro Sampaikan Penjelasan atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021

Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Frans Kasumbala

SITARO (Gawai.co) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan kepala daerah atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, bertempat di Ruang Rapat DPRD Sitaro, Senin (11/7/2022).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Djon Ponto Janis didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Bob Nover Janis, bersama dengan sejumlah wakil rakyat lainnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, dalam mewujudkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sebagaimana diamanatkan pada Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.

Lanjut Bupati, sistem penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah sesuai dengan peraturan perundang – undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. “Maka diharapkan informasi yang disajikan dapat memenuhi kepentingan akuntabilitas, manajemen, transparansi dan evaluasi kinerja,” katanya.

Tahun 2021, kata Bupati merupakan tahun yang memiliki tantangan tersendiri dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Salah satunya adalah adanya kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) dan dampaknya.

“Namun, pemerintah daerah tetap optimis dengan segala tantangan kebijakan pemotongan dana alokasi umum dan _refocusing_ anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sehingga dapat dilalui dengan strategi kebijakan yang tepat dengan tetap memperhatikan target dan sasaran pembangunan,” jelas Sasingen.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Bupati Kepulauan Sitaro John H. Palandung, Pj. Sekretaris Daerah, Agus T. Poputra, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, dr. Semuel E. Raule, Asisten Administrasi Umum Sekda, Denny D. Kondoj, Kepala Organisasi perangkat daerah, Kepala Bagian Setda, para Camat dan Lurah di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro. (Frs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *