Tim Resmob Polres Minahasa Ringkus Pelaku Penganiayaan Asal Wewelen

Editor: Tim Gawai


TONDANO (Gawai.co) – Kasus penganiayaan kembali terjadi, kali ini melibatkan MK alias Kulo (39) warga  Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Barat. Lelaki tersebut diduga melakukan tindakan penganiayaan dengan menggunakan sajam terhadap korban Refil Mandang (21) warga Kelurahan Tataaran Kecamatan Tondano Selatan, Minggu (31/1).

Kejadian bermula dimana pada hari tersebut sekitar pukul 15.00 WITA korban dan tersangka bersama rekan-rekan mengikuti kumpulan (arisan) dan sempat mengkonsumsi miras. sekitar pukul 21.00 WITA, karena sudah minum korbanpun diantar pulang oleh oleh rekannya.

Tak lama setelah itu, sekitar pukul 21.45 WITA, Tersangka MK mendatangi rumah korban kemudian memanggil korban Refil. Mendengar dirinya dipanggil korban pun keluar dari rumah. Tersangka langsung mengatakan jika korban marah kepadanya, korban merespon dengan menjawab bahwa dirinya tidak marah kepada tersangka.

Usai menjawab, tersangka langsung mengayunkan sajam yang dibawanya kearah  kepala korban, sehingga korban mengalami luka sabetan tepat di atas mata sebelah kiri.

Dari keterangan saksi Jotje Mandang (54) yang adalah orang tua korban, awalnya dia mendengar ada yang memanggil anaknya. Karena di panggil anaknya keluar dari rumah. Tak lama kemudian, dirinya mendengar di luar rumah sudah terjadi keributan, dan saat saksi keluar dia melihat anaknya sudah bersimbah berdarah dan langsung merespon dengan menolong korban, melihat hal itu pelaku langsung melarikan diri.

Merespon laporan tersebut, Tim Buser Resmob Polres Minahasa yang telah mengantongi identitas pelaku langsung melakukan pengejaran. Alhasil, pada Senin (1/2), Tim Buser dibawah pimpinan Kanit Resmob AIPTU Ronny Wentuk berhasil mengamankan terduga pelaku MK di rumah kediamannya tanpa perlawanan.

Kapolres Minahasa, AKBP Henzly Moningkey melalui Kasubbag Humas, AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan adanya kejadian tersabut.

“Saat ini, tersangka MK alias Kulo sudah diamankan di Mako Polsek Tondano untuk diproses. Dan untuk motif dari tersangka sampai melakukan penganiayaan terhadap korban, masi didalami. Yang pasti, tersangka sendiri sudah mengakui perbutanya kepada anggota,” kata Pelengkahu. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *