Tim Kaki Seribu Bekuk Pelaku Penikaman di Kawangkoan

 

Editor: Tim Gawai


TONDANO (Gawai.co) – Tim Kaki Seribu Polsek Kawangkoan  berhasil mengamankan AGS alias Andre (23) warga Desa Kiawa Satu Barat Kecamatan Kawangkoan Utara, yang diduga melakukan tindakan penganiayaan menggunakan sajam terhadap Fari Sandi Merunti (24) Warga Tompaso 2 Kecamatan Tompaso Barat, Senin (18/1).

Kejadian tersebut terjadi di salah satu tempat cuci kendaraan di Kawangkoan, sekitar pukul 13.20 WITA, saat itu AGS datang dengan mengendarai sepeda motor bersama dengan kedua rekannya.

Setibanya di tempat tersebut, pelaku sempat bertanya kepada salah seorang yang berada di tempat itu. Beberapa saat kemudian, korban datang menghampiri pelaku. Setelah itu, pelaku menanyakan kepada korban siapa yang melakukan pemukulan terhadap adik pelaku.

Merespon hal itu, korban langsung menjawab dengan menyebutkan orang-orang yang melakukan pemukulan terhadap adik pelaku.

Setelah mendengar penjelasan dari korban pelaku beserta rekannya hendak kembali, namun korban tiba-tiba melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku dan rekannya. Mendengar perkataan korban, pelaku kembali menghampiri korban dan langsung mendorong serta menikam korban dengan pisau yang mengenai di bagian lengan kanan dan menembus dada sebelah kanan korban.

Setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku dan kedua rekannya langsung melarikan diri ke arah Desa Tompaso II Kecamatan Tompaso Barat. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Kawangkoan, setelah itu dirujuk ke RS Siloam Sonder untuk mendapat perawatan intensif.

Mendapati laporan kejadian itu, Tim Kaki Seribu Polsek Kawangkoan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil, petugas pun langsung menangkap pelaku yang saat itu bersembunyi di rumah neneknya di Desa Tompaso II, serta mencari barang bukti sajam jenis badik yang digunakan oleh pelaku.

Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey melalui Kasubbag Humas, AKP Ferdy Pelengkahu, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Kawangkoan bersama barang bukti yang dipakainya berupa untuk diproses lebihlanjut,” ujar Pelengkahu. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *