Solipetra Gelar Aksi Diam di Pengadilan Manado

Editor /Pewarta : Rusmin Hasan

MANADO, (Gawai. Co) – Sebanyak 120 petani yang tergabung dalam Solidaritas Petani Penggarap Desa Kalasey Dua (SOLIPETRA) menggelar aksi diam di Pengadilan Tata Usaha Negeri Manado, tepatnya di kantor Pengadilan Kota manado. Senin, (25/7/2022).

Mereka meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan putusan yang adil terhadap perampasan lahan petani yang dilakukan Gubernur Sulut melalui SK Hibah Lahan kepada Kementerian Parekraf.

Massa aksi yang terdiri dari petani Kalasey Dua, petani perempuan dan mahasiswa dari sejumlah organisasi mahasiswa tiba di PTUN Manado di Mapanget, Manado pada pukul 10.00 WITA.

Mereka bersama-sama melakukan perjalanan dari Desa Kalasey Dua dengan menggunakan 6 kendaraan roda empat dan 9 kendaraan roda dua.

Tepat di halaman depan PTUN Manado, massa aksi membentangkan 2 baliho bertuliskan “Berikan Keadilan Bagi Petani Desa Kalasey Duu” dan “Kami Memohon Hakim PTUN Manado Untuk Memutus Perkara Seadil-adilnya,” ucap warga dalam orasinya.

Dalam aksi tersebut, petani Kalasey Dua membawa buah-buah pisang, singkong dan kelapa. Buah-buah tersebut merupakan hasil panen masyarakat Kalasey Dua dari lahan pertanian yang akan dihibahkan Pemerintah Daerah Sulut kepada Kemenparekraf.

Seusai aksi yang berlangsung selama satu jam, massa langsung menuju ke Desa Kalasey Dua. Di Posko SOLIPETRA, petani menggelar konferensi pers dimana mereka menyatakan sikap penolakan terhadap perampasan lahan yang dilakukan Pemerintah Daerah Sulut.

“Kami merasa ketakutan dengan hadirnya SK Hibah, gubernur telah melukai hati kami. Semoga hakim nantinya akan memberikan putusan yang adil,” kata Oma Ndio, salah satu Petani Perempuan pada konferensi pers tersebut.

Proses persidangan di PTUN Manado itu sendiri telah berlangsung selama hampir lima bulan. Gugatan sejumlah 45 petani Kalasey Dua terhadap SK Gubernur Sulut tentang Hibah Lahan kepada Kementerian Parekraf kini tinggal menunggu putusan Majelis Hakim. PTUN Manado sendiri menjadwalkan pembacaan putusan perkara yang terdaftar dengan No. 9/G/2022/PTUN.Mdo itu pada 26 Juli 2022.

Maka dari itu kami dari Solidaritas Petani Penggarap Desa Kalasey Dua meminta:
1. Gubernur Sulawesi Utara untuk mencabut SK No. 368/2022 tentang Hibah Lahan Pertanian kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI;
2. Majelis Hakim PTUN yang memeriksa Perkara No.9/G/2022/PTUN.Mdo untuk mengabulkan gugatan petani Kalasey Dua dan memberikan putusan yang netral dan seadil-adilnya. (Rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *