Polsek Kakas Bekuk Pelaku Penganiayaan

Editor: Tim Gawai


TONDANO (Gawai.co) – Akatip Kaeng (25) Warga Desa Passo Kecamatan Kakas Barat harus dirawat di rumah sakit, usai dianiaya oleh lelaki RP alias Pae (15), FL alias Kombet, (31), dan ML alias Ape, (18).

Kejadian bermula saat ketiga tersangka bersama korban sedang bersama-sama minum minuman keras di Desa Passo Kecamatan Kakas Barat Sabtu (31/01), sekitar pukul 00.00 WITA. Kemudian ditempat itu para tersangka dan korban terjadi adu mulut. Saat itu, tiba-tiba kedua tersangka Kakak beradik FL dan ML melempari korban dengan kursi plastik.

Tidak terima diperlakukan seperti itu, korban pun membalas melempar dengan potongan bambu, yang mengenai tersangka RP. Setelah itu korban melarikan diri, dan di kejar oleh ketiga tersangka.

Saat mengejar korban, RP berlari dan langsung menusuk korban di bagian punggung dan pinggang sebanyak 2 kali dengan sajam jenis badik.

Mendapat perlakuan itu, korban langsung ke rumahnya dan dari keluarga korban dibawa ke RS Budi Setia Langowan untuk dirawat, sedangkan para tersangka melarikan diri setelah kejadian.

Mendapati adanya kejadian tersebut, Polsek Kakas langsung melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Alhasil, pelaku RP Alias Pae dan FL Alias Kombet berahasil diamankan, sedangkan sampai berita ini diturunkan, ML alias Ape masi dalam pengejaran.

Kapolres Minahasa, AKBP Henzly Moningkey melalui kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Para terduga pelaku sudah diamankan. Dan dari laporan anggota di lapangan, situasi sampai saat ini di TKP desa Passo berada dalam keadaan aman dan kondusif,” ujar Pelengkahu. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *