Polres Minahasa Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Asal Liningaan

 

Suasana konferensi pers di mapolres Minahasa. (ist)


Editor: Tim Gawai

TONDANO (Gawai.co) – Penyidik Polres Minahasa berhasil mengungkapkan motif dugaan pembunuhan terhadap Jeiby Mandang (42) warga Liningaan, Kecamatan Tondano Timur, pada Rabu 3 Juni 2020 lalu.
Dimana pada 28 Juli 2020 penyidik telah menetapkan lelaki NM alias Buang (47) warga Liningaan, Kecamatan Tondano Timur sebagai tersangka dugaan pembunuhan tersebut.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu mengatakan bahwa motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi asmara.
“Tersangka merasa cemburu setelah mengetahui korban telah mempunyai hubungan dengan lelaki lain melalui pesan whatsapp. Kemudian keduanya saling cekcok dan terjadi penganiayaan yang berujung kematian,” kata Pelengkahu dalam konferensi pers, Jumat (7/8).
Pelengkahu menjelaskan bahwa korban ditemukan beberapa saksi tergelatak dengan posisi terlentang di jalan raya Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat pada Rabu (3/6) sekitar pukul 23.00 Wita.
“Korban sempat dilarikan ke RSUD Sam Ratulangi Tondano untuk mendapatkan perawatan. Namun keesokan harinya korban dinyatakan meninggal dunia karena mengalami luka dan cedera berat pada bagian kepala,” ungkapnya.
Berdasarkan kronologis kejadian, tersangka dengan menggunakan sepeda motor pergi ke studio di samping Bank BRI Cabang Tondano bertemu dengan beberapa saksi dan korban. Disana mereka berbincang-bincang dan sempat tersangka meninggalkan tempat tersebut.
Kemudian sekitar pukul 22.00 Wita, tersangka memarkirkan sepeda motornya di dekat
Tugu Monas Tondano dengan maksud menjemput korban yang hendak pulang. Setelah keluar, tersangka membonceng korban. Saat berada di belakang Gereja Sentrum Tondano, tersangka memutarkan sepeda motornya dan menuju ke salah satu pondok yang berada di jalan Togela.
Saat di pondok, tersangka bersama korban sempat duduk dan berbincang-bincang sekitar kurang lebih 10 sampai 15 menit, kemudian melanjutkan perjalanan. Saat berada di jalan raya Kelurahan Tonsaru, tersangka menerima telepon dari istrinya dan menyuruh untuk pulang.
Saat berada di jalan baru Kelurahan Wewelen ada saksi mendengar suara teriakan meminta tolong. Namun tidak lama kemudian suara tersebut terhenti di depan salah satu rumah saksi selanjutnya. Beberapa saksi pun keluar dan
melihat korban yang sudah tergelatak di jalan. Kemudian mencoba membantu korban dengan cara meminggirkan korban dari jalan.
Saksi pun melihat ada sepeda motor dari arah barak Polres Minahasa melintas di tempat kejadian. Bahkan pengendara tersebut beberapa kali melintas dan berhenti di dekat korban. Saat itulah korban menunjuk pengendara tersebut dengan tangan namun tanpa bersuara. Melihat korban menunjukkan tangan kepadanya, pengendara tersebut langsung pergi.
Kemudian pada 9 Juni 2020, suami korban merasa ada sesuatu yang janggal atas kematian isterinya, dan melaporkan ke Polres Minahasa. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan. 
Hasilnya, penyidik telah mengantongi beberapa alat bukti berupa baju dan jaket saat dipakai korban. Kemudian jaket dan kendaraan bermotor milik tersangka. Selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 saksi. Dari seluruh keterangan saksi, tersangkanya mengarah ke lelaki NM alias Buang.
“Selain saksi, penyidik juga sudah meminta keterangan dari beberapa ahli dari RSUP Prof Kandou. Dari keterangan ahli bahwa korban diduga di bunuh, bukan lakalantas,” terang Pelengkahu.
Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Sugeng Wahyudi Santoso didampingi Kanit I Jatanras Aiptu Michael Pesik menambahkan, dalam proses penyidikan tersangka tidak mengakui apa yang disangkakan kepadanya. 
Namun dengan adanya bukti-bukti yang kuat dan keterangan saksi serta ahli, maka penyidik menetapkan lelaki NM alias Buang sebagai tersangka.
“Berdasarkan otopsi dan keterangan ahli, korban meninggal dunia akibat cedera parah di bagian kepala dan bukan dikarenakan kecelakaan. Sehingga dari luka-luka yang ada, menunjukan tersangka merupakan pelakunya,” kata Sugeng.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 340, subsider 338, subsider 351 ayat 3 dengan ancaman seumur hidup. “Tersangka bisa dikenakan pasal berlapis. Yaitu pasal pembunuhan berencana, pembunuhan biasa dan penganiayaan,” pungkasnya.
(Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *