Percepat Penyelesaian Lahan Makawembeng dan Kelelondey, ROR-RD Ikuti Rapat Forkopimda Plus

 


Editor: Tim Gawai

TONDANO (Gawai.co) – Bupati Minahasa Royke Octavian Roring (ROR) dan Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey (RD) mengikuti rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus di Aula Benteng Moraya Tondano, Senin (24/8).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Minahasa Royke Octavian Roring memimpin langsung rapat Forkopimda Plus ini. Dalam sambutannya ROR mengungkapkan bahwa atas nama rakyat Minahasa menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan Forkopimda Minahasa dalam pelaksanaan peringatan HUT Proklamasi tahun 2020 sehingga bisa berjalan dengan baik dan sukses walaupun dirayakan secara sederhana karena adanya pandemi covid 19, namun tetap berlangsung secara hikmat.

Bupati menyampaikan bahwa rapat ini merupakan rapat lanjutan yang membahas mengenai beberapa hal. Diantaranya, evaluasi penyelesaian masalah tanah di seputaran Makawembeng yang telah ditindaklanjuti oleh tim dan telah menghasilkan solusi bersama.
“Tetapi tetap memerlukan sosialisasi kepada masyarakat yang terkait, termasuk dalam mempercepat penyelesaian batas administrasi pemerintahan, percepatan penyelesaian masalah tanah agar penyelesaiannya benar-benar komprehensif,” ungkap ROR.
Ditegaskan pula bahwa penyelesaian masalah hukum terus berproses sesuai ketentuan. Demikian halnya tentang evaluasi penyelesaian masalah lahan di Kelelondey yang sempat diaspirasikan oleh masyarakat Langowan Barat, dimana hal ini pun menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Minahasa dan tim.
“Tim yang sudah dibentuk sementara mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam rangka mendukung penyelesaian tanah Kelelondey,” katanya.
Dalam rapat tersebut dibahas juga evaluasi kondisi Kamtibmas di wilayah Minahasa dan strategi peningkatan kedepan, masalah trafficking di beberapa wilayah Minahasa yang intinya perlu sinergitas semua komponen untuk mewujudkan Minahasa yang aman dan damai. 
Sementara itu, berkaitan dengan tindak lanjut lnpres nomor 6 tahun 2020 dan peraturan bupati Minahasa nomor 34 tahun 2020 termasuk sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan semua unsur Forkopimda sepakat untuk sosialisasi makin intensif dilakukan, baik melalui jalur pemerintah kabupaten, kecamatan sampai desa dan kelurahan.
Maupun melalui jalur tokoh agama dan tokoh masyarakat. Namun demikian penerapan sanksi juga yang melanggar baik perorangan maupun unit usaha perlu dilakukan terus untuk menjamin bahwa semua aktivitas masyarakat baik individu maupun usaha benar-benar dilakukan sesuai protokol kesehatan. 
Diakhir pertemuan, Bupati ROR mengharapkan kiranya kerjasama dan koordinasi antara Pemkab Minahasa dengan Forkopimda Plus semakin ditingkatkan dan semoga sinergitas ini akan semakin mendorong percepatan pembangunan terutama dalam menyikapi dan mensolusikan berbagai perkembangan strategis di daerah Kabupaten Minahasa ini demi keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan kita semua.
Kegiatan turut dihadiri Kapolresta Manado Kombespol Elvianus Laoli, Dandim 1309 Manado Letkol Inf. Yohanes Reymond Raja Sulung Purba, Wakapolres Tomohon Kompol Agnes Turambi, Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Helbert Andi Amino Sinaga, Ketua Pengadilan Tinggi Tondano ST Iko Sudjatmiko, Kajari Minahasa Rahmat Budiman Taufani, Sekda Minahasa Frits Muntu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Wenny Talumewo, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa. Rapat ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan covid 19. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *