Merujuk UU no 20 Tahun 2023, Mulai 2025 Pemkab Minahasa Tidak Merekrut THL

(Foti/Doc) Kadis Kominfo Pemkab Minahasa Maya Kainde.

Pewarta/editor : Martsindy Rasuh

TONDANO (Gawai.co) — Tenaga Harian Lepas (THL) yang diperbantukan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mulai tahun 2025 sudah tidak ada, karena setiap tahun kinerja mereka diperpanjang.

Hal tersebut, ketika Pemkab Minahasa mengumumkan tak ada lagi perekrutan tenaga honorer, karena kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 66, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

“Merujuk UU tersebut, maka instansi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Minahasa, dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain ASN,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Lynda Watania, MM, MSi, melalui Kepala Dinas Kominfo, Maya Marina Kainde, SH, MAP, dalam siaran pers, Rabu (12/2/2025) tadi.

Keputusan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 800/BKPSDM/I/99 tentang Penataan Tenaga Non-ASN, diterbitkan pada 31 Januari 2025, yang ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Dr. Noudy Tendean, SIP, MSi.

Melalui Keputusan Kemenpan-RB Nomor 634 Tahun 2024. Maka Pemkab Minahasa telah berupaya menyelesaikan permasalahan honorer tenaga non-ASN yang masuk dalam pangkalan data BKN.

“Penyelesaiannya dilakukan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2025 dan tahap 2 tahun 2025,” beber Kainde.

Untuk diketahui tahun 2024 Pemkab Minahasa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah membuka 250 formasi di berbagai instansi.

Saat ini, kata Kainde, para PPPK telah masuk tahap pertama tinggal menunggu NIP dan SK penempatan. Sementara tahap kedua sudah memasuki tahap seleksi pengumuman administrasi.

“Dengan kebijakan ini, tenaga honorer di Minahasa diharapkan dapat segera beralih status melalui mekanisme yang telah disediakan oleh pemerintah pusat,” tandasnya. (Mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *