Kejaksaan Negeri Minahasa Berhasil Selamatkan Uang Negara

Proses pengembalian uang negara ke Kejaksaan Negeri Minahasa. Tampak Kajari Minahasa, Diky Oktavia, bersama petugas mengawasi langsung penyerahan uang tersebut. (Foto: Kejaksaan Negeri Minahasa.)

Editor/Pewarta: Maher Kambey

TONDANO (Gawai.co) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Diky Oktavia, menerima langsung pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 412.412.424,84 oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Minahasa.

Diky menuturkan, pengembalian uang negara tersebut, sehubungan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan MCK Individual untuk masyarakat tidak mampu pada 12 Desa di Kabupaten Minahasa.

“Proyek tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perkim Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Nomor SPRINT DIK : PRINT-01/P.1.11/Fd.1/03/2022 Tanggal 8 Maret 2022,” kata Kajari.

Dia membeberkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor : PE.03.03/SR-542/PW18/5/2022 tanggal 30 Juni 2022.

“Dalam laporan tersebut mencantumkan pekerjaan pembangunan MCK Individual bagi masyarakat tidak mampu pada 12 desa di Kabupaten Minahasa oleh Dinas Perkim Tahun Anggaran 2020 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 762.412.424,84,” imbuhnya.

“Pengembalian uang negara sudah dilakukan dua kali, di mana sebelumnya Kejari Minahasa menerima pengembalian sebesar Rp. 350.000.000. Total kerugian negara yang dikembalikan berjumlah Rp. 762.412.424,84 dan sudah disetorkan ke kas negara,” papar Diky. (Mhr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *