Editor/Pewarta: Maher Kambey
TONDANO (Gawai.co) – Kepala Dinas PTSP Minahasa, Mekry Sondey, mengatakan bahwa setiap pelaku usaha wajib memberikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, di pendopo Warung Kopi Rumah Tua Watulambot Tondano, Kamis (8/6/2023).
Mekry menjelaskan, sosialisasi terkait implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko ini, bertujuan meningkatkan pemahaman dan ketentuan bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan penanaman modal.
Di samping itu, tujuan lainnya ialah pemahaman bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam penyampaian LKPM.
“Kami berharap para pelaku usaha di Minahasa yang sudah memiliki izin, supaya mengikuti setiap peraturan yang berlaku dan mereka mempunyai kewajiban untuk pelaporan secara online tentang kegiatan penanaman modal,” ujar Mekry.
Menurutnya, setelah dilakukan pelaporan tentang kegiatan penanaman modal dapat memberikan kontribusi bagi Minahasa dalam hal pencapaian realisasi investasi.
“Kami Dinas PTSP bertanggungjawab dalam pengurusan perizinan. Kami meminta kepada para pelaku usaha yang sudah memiliki izin, wajib membuat laporan kegiatan penanaman modal sesuai dengan periode yang ditetapkan,” paparnya.
“Tanpa ada kontribusi dari pelaku usaha, maka kami juga akan kesulitan untuk mendapatkan data realisasinya karena aturan sekarang realisasi itu, semua ditarik dari sistem yang ada di aplikasi LKPM,” terang Mekry.
“Jikalau ada kesulitan dari sisi teknis untuk pelapiran, kami dari dinas bersedia untuk memfasilitasi kalau memang belum memahami tentang proses pelaporan ini,” tukasnya.
“Periode pelaporan secara teknis kalau CV setiap enam bulan, kalau perorang setiap tiga bulan dan kalau PT bisa juga satu tahun satu kali lapor,” ujarnya.
Dari kegiatan ini, Pemkab Minahasa terlebih khusus instansi penanggung jawab PTSP, sangat mengharapkan kerjasama dari pelaku usaha untuk menjalani usaha, tentunys harus mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.
“Dalam pengurusan izin berusaha berbasis resiko, kami tidak mempersulit apalagi dalam proses ijin, semua dipermudah lewat aplikasi Online Single Submission (OSS),” terangnya.
“Kesemuanya itu, berdasarkan UU no 25 tahun 2017 tentang penanaman modal, kemudian diikuti peraturan pemerintah no 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha daerah dan masih banyak lagi peraturan dan undang-undang tentang izin berusaha berbasis resiko yang disosialisasikan ini,” pungkasnya.
Sosialisasi ini sendiri dibuka Sekda Minahasa Lynda D. Watania, didampingi Kadis PTSP Minahasa Mekry Sondey, sebagai pelaksana kegiatan. Selain itu, dihadiri juga para pelaku-pelaku usaha sebanyak 41 orang, baik pelaku usaha kecil, menengah dan besar. (Mhr)